Kewenangan Diubah, RPJMD Tak Lagi Relavan, Penyusunan APBD Kehilangan Pedoman
VALORAnews - Tahapan penyusunan RAPBD 2015 terus berjalan. Sesuai jadwal, pada Mei 2017 ini, kebijakan umum anggaran dan plafon perkiraan anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018 telah harus disahkan DPRD.
Sementara, perubahan Perda RPJMD Sumbar 2016-2021, masih tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar. RPJMD ini merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya, sebagai perwujudan visi-misi masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2015-2020, Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
"Aspek legalitas (hukum) pembahasan RAPBD Sumbar 2018 ditengah terjadinya perubahan RPJMD harus kita perjelas. Jangan sampai Perda yang kita hasilkan jadi cacat hukum nantinya," ungkap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021, Rabu (19/4/2017).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Mochklasin didampingi HM Nurnas (wakil ketua Pansus) dan dihadiri sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari eksekutif, dipimpin Asisten Ekonomi dan Keuangan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dan OPD terkait.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Menindaklanjuti persoalan itu, Syafruddin menawarkan, Pansus untuk berkonsultasi soal legalitas ini ke Kementrian Bappenas dan Kemendagri. "Di masa transisi ini, tentu harus ada kebijakan khusus pascapengalihan kewenangan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah," tukas Syafruddin.
Sementara, Mochklasin mengatakan, pembahasan antara KUA-PPAS RAPBD 2018 dengan perubahan Perda RPJMD ini harus terus disejalankan. "Kami menawarkan ke eksekutif, untuk melakukan pembahasan secara marathon," kata Mochklasin.
"Selesai konsultasi di Kementrian, kita langsung pembahasan di Jakarta. Apa teman-teman eksekutif bisa siap dengan bahan-bahannya," tambah Mochklasin."Legalitas pembahasan tahapan RAPBD 2017 ditengah perubahan RPJMD, memerlukan arahan dari Kemendagri terutama terkait perubahan kewenangan seiring perubahan OPD," tambahnya.
Saat Syafrudin mengiyakan, Mochklasin setelah memintai pendapat anggota Pansus lainnya, menetapkan pembahasan lanjutan dilakukan Kamis (20/4/2017) malam, di hotel Balairung, Jl Matraman Raya, Jakarta.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Tempatnya representatif dan punya kita juga. Semoga pembahasan bisa kita laksanakan secara maksimal," harapnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro