Diungkap Polda Sumbar: Jasa Prostitusi di Kota Padang Ditawarkan Lewat Media Sosial

Selasa, 18 April 2017, 23:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Diungkap Polda Sumbar: Jasa Prostitusi di Kota Padang Ditawarkan Lewat Media Sosial
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago didampingi AKBP Syamsi (Kabid Humas Polda Sumbar) memperlihatkan tersangka dan barang bukti prostitusi online yang berhasil diungkap unit cyber. (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Praktek prostitusi dengan menggunakan media sosial, kini menyasar generasi muda khususnya remaja putri di Padang. Dua orang pelaku yang masih berusia remaja, berhasil dicokok tim cyber crime Polda Sumbar berikut lima orang wanita di bawah umur yang dijajakan kedua pelaku mucikari.

"Dari hasil penyelidikan lalu melalukan pengembangan, berhasil ditangkap HDK (30) dan JF (20). Dimana keduanya bertindak sebagai mucikari. Kemudian ada lima perempuan yakni EP (17), SL (21), SR (20), DB (16) dan SY (16) di salah satu hotel berbintang di kota Padang pada 16 April lalu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Erdi Ardimurlan Chaniago didampingi AKBP Syamsi (Kabid Humas Polda Sumbar) kepada wartawan, Selasa (18/4/2017).

Modus operandi kedua pelaku mucikari, ungkap Kombes Erdi, menawarkan jasa perempuan muda melalui aplikasi percakapan di ponsel androit, wechat. "Untuk satu kali kencan (short time) dikenakan tarif Rp800 ribu. Dari jumlah tersebut, mucikari menerima imbalan Rp300 ribu," ungkap Kombes Erdi.

Tersangka HDK dan JF, terangnya, akan dijerat Pasal 76 jo Pasal 78 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun," terangnya. "Sementara, kelima perempuam tersebut dikirim ke Panti Rehabilitasi Sukarami, guna mendapatkan pembinaan," tambahnya.

Baca juga: Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang

Dalam penangkapan tersebut, juga turut disita uang tunai Rp1,694 juta yang diduga hasil transaksi, sejumlah alat komtrasepsi dan handphone. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: