Di Bangkalan Ada Tambang sekaligus Objek Wisata, Nurnas: Ini Perlu Diadopsi

Selasa, 11 April 2017, 09:09 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Di Bangkalan Ada Tambang sekaligus Objek Wisata, Nurnas: Ini Perlu Diadopsi
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas berswafoto dengan latarbelakang danau buatan di Bukit Jeddih, Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu, Selasa (11/4/2017). (humas)

VALORAnews - Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, HM Nurnas menilai, pemilik izin usaha penambangan (IUP) penambangan batu kapur di Bukit Jeddih, Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengatur sistem penambangan dengan seksama. Pola serupa perlu diadopsi di Sumatera Barat.

"Lokasi bekas tambang, langsung dijadikan objek wisata. Sementara, titik yang masih dieksploitasi, terus ditambang dengan mengerahkan sejumlah alat berat. Keduanya (penambangan dan wisata di satu areal IUP), bisa jalan berbarengan," ungkap Nurnas seputar kunjungan ke Bukit Jeddih itu, Selasa (11/4/2017).

Dikatakan Nurnas, kunjungan ke Bukit Jeddih ini, di luar agenda yang telah ditetapkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Sumbar yang melakukan kunjungan studi komparatif ke Pemprov Jawa Timur.

"Pansus Ketenagalistrikan ini kan jadi gawenya Komisi IV (Bidang Pembangunan) DPRD Sumbar. Saat studi komparatif ini, kita juga diinformasikan soal aktivitas tambang sekaligus jadi objek wisata. Makanya, kita melihat langsung. Pola penambangan yang telah tertata dengan baik ini, merupakan sesuatu yang perlu diadopsi," terang Nurnas.

Baca juga: Komisi IV DPRD Bengkulu Pelajari Penerapan Perda Pustaka dan Arsip di Sumatera Barat

"Kita akan menjadikan kunjungan tak teragenda ke Bukit Jeddih ini, sebagai bagian rekomendasi Komisi IV DPRD ke Pemprov Sumbar. Karena, aktivitas tambang terutama galian C, juga banyak di Sumbar," tambah anggota DPRD Dapil Sumbar II (Pariaman dan Padangpariaman) ini.

Dikatakan, bekas tambang Batu Kapur di Bukit Jeddih ini memiliki pemandangan yang indah. Di lobang bekas galian, telah berubah jadi danau buatan yang airnya biru dan jernih. Selain itu, bekas tambang tak perlu direklamasi lagi, karena telah tertata rapi.

"Pemegang IUP mengatur pola penambangan, yang akhirnya lokasi yang tidak ditambang telah dapat dijadikan objek wisata. Sebagian lokasi masih ditambang dimana di lokasi masih terlihat ada alat berat dan orang menambang. Mungkin, yang tinggal itu penghijauannya saja lagi," terang Nurnas.

Baca juga: Harga Migor Dilepas ke Mekanisme Pasar, Hermanto: Pemerintah Untungkan Oligor dan Mafia

"Kita melihat, pola penambangan ini selain mendapat PAD dari aktivitas tambang, juga sekaligus dari wisatanya," tambah Nurnas. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: