Masih Beriklan Setelah jadi Calon Berkonsekwensi Dibatalkan
VALORAnews - Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfi menegaskan, jika masih ada pasangan calon masih memasang iklan atau advetorial setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, berkonsekwensi pada pembatalan sebagai calon.
"Ini harus diingatkan calonnya nanti. Jangan sampai ini terjadi sehingga calon yang telah ditetapkan itu dibatalkan," terang Mufti saat sosialisasi Peraturan KPU No 2, 7 dan 9 Tahun 2015 pada pemangku kepentingan pilgub Sumbar 2015, Senin (15/6/2015) di Pangeran Beach Hotel.
Selain itu, Mufti mengingatkan, untuk pemasangan baliho, tanggungjawabnya berada pada KPU dengan model design sebagaimana ditentukan pasangan calon. Sedangkan alat peraga kampanye berupa leaflet, pamflet, brosur dan poster, tanggung jawab pendistribusian berada pada pasangan calon.
"Begitu selesai kami cetak, untuk penyebarannya akan kami serahkan pada pasangan calon lagi. Terserah mau diapakan media sosialisasi ini," terangnya.
Baca juga: Rp1,527 miliar Dana Baznas Padang Disalurkan dalam Bentuk Beasiswa ke 2.397 Siswa
Pemateri dalam sosialisasi ini selain Mufti yakni komisioner KPU lainnya seperti Fikon, Nova Indra dan Nurhaida Yetti. Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti juga berbicara tentang pengawasan di pilkada. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro