Masih Beriklan Setelah jadi Calon Berkonsekwensi Dibatalkan

Senin, 15 Juni 2015, 19:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Masih Beriklan Setelah jadi Calon Berkonsekwensi Dibatalkan
Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra saat memberikan materi pada sosialisasi Peraturan KPU No 2, 7 dan 9 Tahun 2015 pada pemangku kepentingan pilgub Sumbar 2015, Senin (15/6/2015) di Pangeran Beach Hotel. (Aguswanto/valoranews)

VALORAnews - Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfi menegaskan, jika masih ada pasangan calon masih memasang iklan atau advetorial setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, berkonsekwensi pada pembatalan sebagai calon.

"Ini harus diingatkan calonnya nanti. Jangan sampai ini terjadi sehingga calon yang telah ditetapkan itu dibatalkan," terang Mufti saat sosialisasi Peraturan KPU No 2, 7 dan 9 Tahun 2015 pada pemangku kepentingan pilgub Sumbar 2015, Senin (15/6/2015) di Pangeran Beach Hotel.

Selain itu, Mufti mengingatkan, untuk pemasangan baliho, tanggungjawabnya berada pada KPU dengan model design sebagaimana ditentukan pasangan calon. Sedangkan alat peraga kampanye berupa leaflet, pamflet, brosur dan poster, tanggung jawab pendistribusian berada pada pasangan calon.

"Begitu selesai kami cetak, untuk penyebarannya akan kami serahkan pada pasangan calon lagi. Terserah mau diapakan media sosialisasi ini," terangnya.

Baca juga: Rp1,527 miliar Dana Baznas Padang Disalurkan dalam Bentuk Beasiswa ke 2.397 Siswa

Pemateri dalam sosialisasi ini selain Mufti yakni komisioner KPU lainnya seperti Fikon, Nova Indra dan Nurhaida Yetti. Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti juga berbicara tentang pengawasan di pilkada. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI