Payung Hukum Retribusi Terminal Type B di Sumbar Belum Ada
VALORAnews - Penarikan retribusi di terminal tipe B di Sumbar yang jadi kewenangan pemerintahan provinsi (Pemprov), jadi objek diskusi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Rabu (22/3/2017) di Kementerian Perhubungan. Persoalan serupa yakni retribusi pelabuhan ikan, juga jadi topik pembahasan saat berdialog dengan jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Ismunandi Sofyan dari Jakarta menyampaikan, Ranperda ini harus bisa dituntaskan secepatnya agar ada payung hukum bagi penarikan retribusi di terminal tipe B dan di pelabuhan pendaratan ikan. Dia mengungkapkan, saat ini, seiring terjadinya pengalihan kewenangan, ada kekosongan regulasi dalam penarikan retribusi.
"Pengalihan kewenangan sudah berlaku sejak Januari, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, belum ada regulasi soal retribusi ini sehingga Pemprov belum melakukan penarikan retribusi di terminal yang telah beralih kewenangan tersebut," lanjutnya.
Menurut Ismunandi, saran dan masukan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai pembenahan terminal Tipe B. Saran tersebut menjadi perhatian serius bagi Tim Pembahas Ranperda untuk dilaksanakan terlebih dulu sebelum penerapan retribusi dilakukan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Dengan pengalihan kewenangan ini, pengelolaan harus mendahulukan pembenahan pelayanan sebelum penerapan penarikan retribusi," tegasnya.
Sepanjang Rabu kemarin, anggota Pansus mendatangi dua kementerian. Kedatangan tersebut beragendakan konsultasi terkait Ranperda yang dibahas, demi mendapat masukan dan saran dari kementerian tersebut.
Dalam konsultasi tersebut, tim pembahas Ranperda didampingi pejabat dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemerintah provinsi Sumatera Barat. Di Kemenhub, tim melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sekretaris Pansus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Sitti Izzati Aziz menegaskan, dalam Perda ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih jauh, sebelum melakukan penetapan tarif retribusi. Dia menegaskan, penetapan tarif harus lebih efektif dan transparan serta perlu peningkatan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Data Dirjen Perhubungan Darat pada 2009 lalu, jumlah terminal yang beroperasi di Sumbar sebanyak 15 unit terdiri dari 6 unit terminal type A, 5 unit type B dan 4 unit type C. Terminal type B yang jadi kewenangan provinsi itu berlokasi di Simpang Tiga di Nagari Kubu, Kecamatan Basam IV Balai, Pessel.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro