Payung Hukum Retribusi Terminal Type B di Sumbar Belum Ada

Kamis, 23 Maret 2017, 09:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Payung Hukum Retribusi Terminal Type B di Sumbar Belum Ada
Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumbar, tengah berdialog dengan jajaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, terkait pola penarikan retribusi di terminal type B yang jadi kewenangan pemerintahan provinsi, seiring diberlakukannya UU No 23 Tahun 201

VALORAnews - Penarikan retribusi di terminal tipe B di Sumbar yang jadi kewenangan pemerintahan provinsi (Pemprov), jadi objek diskusi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Rabu (22/3/2017) di Kementerian Perhubungan. Persoalan serupa yakni retribusi pelabuhan ikan, juga jadi topik pembahasan saat berdialog dengan jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Ismunandi Sofyan dari Jakarta menyampaikan, Ranperda ini harus bisa dituntaskan secepatnya agar ada payung hukum bagi penarikan retribusi di terminal tipe B dan di pelabuhan pendaratan ikan. Dia mengungkapkan, saat ini, seiring terjadinya pengalihan kewenangan, ada kekosongan regulasi dalam penarikan retribusi.

"Pengalihan kewenangan sudah berlaku sejak Januari, sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sampai saat ini, belum ada regulasi soal retribusi ini sehingga Pemprov belum melakukan penarikan retribusi di terminal yang telah beralih kewenangan tersebut," lanjutnya.

Menurut Ismunandi, saran dan masukan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang sangat perlu diperhatikan adalah mengenai pembenahan terminal Tipe B. Saran tersebut menjadi perhatian serius bagi Tim Pembahas Ranperda untuk dilaksanakan terlebih dulu sebelum penerapan retribusi dilakukan.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

"Dengan pengalihan kewenangan ini, pengelolaan harus mendahulukan pembenahan pelayanan sebelum penerapan penarikan retribusi," tegasnya.

Sepanjang Rabu kemarin, anggota Pansus mendatangi dua kementerian. Kedatangan tersebut beragendakan konsultasi terkait Ranperda yang dibahas, demi mendapat masukan dan saran dari kementerian tersebut.

Dalam konsultasi tersebut, tim pembahas Ranperda didampingi pejabat dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di Pemerintah provinsi Sumatera Barat. Di Kemenhub, tim melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sekretaris Pansus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumatera Barat, Sitti Izzati Aziz menegaskan, dalam Perda ini perlu dilakukan pengkajian yang lebih jauh, sebelum melakukan penetapan tarif retribusi. Dia menegaskan, penetapan tarif harus lebih efektif dan transparan serta perlu peningkatan pengawasan di lapangan.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Data Dirjen Perhubungan Darat pada 2009 lalu, jumlah terminal yang beroperasi di Sumbar sebanyak 15 unit terdiri dari 6 unit terminal type A, 5 unit type B dan 4 unit type C. Terminal type B yang jadi kewenangan provinsi itu berlokasi di Simpang Tiga di Nagari Kubu, Kecamatan Basam IV Balai, Pessel.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: