Payung Hukum Retribusi Terminal Type B di Sumbar Belum Ada

Kamis, 23 Maret 2017, 09:10 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Payung Hukum Retribusi Terminal Type B di Sumbar Belum Ada
Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha DPRD Sumbar, tengah berdialog dengan jajaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, terkait pola penarikan retribusi di terminal type B yang jadi kewenangan pemerintahan provinsi, seiring diberlakukannya UU No 23 Tahun 201

Kemudian, Terminal Sijunjung di Ranah Sigadiang, kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung. Kemudian Terminal Batusangkar di Nagari Sigarunggung, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Terminal Pasaman di Kab Pasaman, Terminal Padang di Jl Pemuda yang telah berganti mall.

"Sebelum penerapan penarikan retribusi, pembenahan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan perlu dikaji lebih paripurna, mengingat saat ini banyak terminal yang tidak dimanfaatkan. Kalau tidak bisa dimanfaatkan bisa digunakan untuk kegiatan lain," ulasnya.

Atas kondisi terminal di Sumbar saat ini, Sitti Izzati Aziz mengingatkan, pentingnya pembenahan baik terhadap infrastruktur maupun terhadap pelayanan. Sarana prasarana harus dibenahi untuk meningkatkan pelayanan, seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola pelayanan terminal. (rls/kyo)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI