Keterbukaan Informasi untuk Cegah Praktik Korupsi

Rabu, 22 Maret 2017, 10:37 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Keterbukaan Informasi untuk Cegah Praktik Korupsi
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi saat memberikan arahan pada pertemuan PPID Setdakab Limapuluh Kota di gedung Sago Bungsu, Kamis (8/12/2016) lalu. (humas)

VALORAnews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setdakab Limapuluh Kota, bertekad meningkatkan kinerja terutama penguatan tugas dan pokok pelaksana PPID sebagai penyedia informasi kepada publik. Peningkatakan, itu diantaranya mempublikasikan berbagai bentuk program di setiap OPD dan kecamatan di kabupaten Limapuluh Kota, sehingga bentuk informasi itu sampai ketengah-tengah masyarakat.

Demikian salah satu tekad yang dilahirkan jajaran Pemkab Limapuluh Kota usai Rapat Kordinasi (Rakor) Rencana Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK), Selasa (21/3/2017) pagi, di ruang rapat Bapelitbang Limapuluh Kota, Komplek kantor bupati, Sarilamak.

Kegiatan rakor ini dipimpin Kasubid Pemerintahan Bapelitbang, Usman Said serta dihadiri anggota rakor RAD-PPK yang terdiri dari Inspektorat, Bapelitbang, Dinas Komunikasi Informasi, Badan Keuangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Humas dan Pemberitaan serta Administrasi Pembangunan.

Di kesempatan itu, Pemkab Limapuluh Kota juga menegaskan berbagai komitmen untuk aksi pencegahan korupsi. Berbagai bentuk aksi itu mengacu pada pedoman yang tertuang dalam surat ederan Menteri Dalam Negeri No 356/4429/SJ tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah 2016 dan 2017.

Baca juga: Ini Pemenang Lomba Baca Puisi dan Surat Terbuka Peringatan Hari Anti Korupsi di Kejari Pasbar

Di antaranya, pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin di daerah kepada lembaga Pelayanan Terpadu Satu pintu(PTSP). Dengan kiteria keberhasilan, pemberian dan penandatangan izin dan non izin di daerah dilaksanakan oleh lembaga PTSP,tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin dan non izin oleh PTSP.

Penguatan dan tugas pokok fungsi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)utama dan pembantu,transparansi dan akubentabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunan dana hibah dan bantuan sosial.

Untuk itu kepada instansi yang terkait dengan permintaan data agar melaporkan mulai dari perencanan program sampai pelaksanaan wajib dilaporkan mulai dari perencanaan program sampai pelaksanaan, semua itu agar perbaikan pengelolaan permerintahan yang baik dan bersih. (rls/kyo)

Baca juga: Penilaian Anugerah KIP Tahun 2023, Ini Catatan KI Sumbar untuk PPID Agam

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: