Pilkada Serentak Sumbar 2015: Biaya Pelaksanaan Pilkada 2015 Belum Ditanggung Pusat

Rabu, 29 Oktober 2014, 15:58 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pilkada Serentak Sumbar 2015: Biaya Pelaksanaan Pilkada 2015 Belum Ditanggung Pusat
Ketua DPD RI, Irman Gusman memberikan hak suaranya di TPS 8 Komplek SDN 36 Cengkeh, Kecamatan Lubukb

VALORAnews - PEMBIAYAAN pelaksanaan pilkada di Sumbar pada 2015 nanti, sepenuhnya akan jadi tanggung jawab APBD masing-masing daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah. Penyelenggaraan pilkada dengan pendanaan dari APBN, baru akan ditanggung pusat untuk pilkada yang digelar pada 2015 nanti.

Demikian disampaikan Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfi, di Padang, Rabu (29/10/2014). Mufti dimintai komentarnya terkait pelaksanaan pilkada langsung sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"KPU Sumbar telah mengajukan kebutuhan anggaran pilkada gubernur sebesar Rp196 miliar ke eksekutif untuk nantinya dibahas bersama DPRD. Usulan itu telah diakomodir dalam Perda KUA-PPA 2015 yang telah disahkan anggota DPRD Sumbar periode 2009-2014 lalu," ungkap Mufti.

"Namun, informasi yang kami terima, dalam Perda KUA-PPA, plafon yang disetujui hanya sebesar Rp30 miliar. Masih jauh dari kebutuhan," tambah Mufti.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Tak terpenuhinya kebutuhan anggaran ini, terang Mufti, tak terlalu mengkhawatirkan KPU. Mengacu hasil konsultasi KPU Sumbar dengan tim Kemendagri, terangnya, kekurangan itu wajib disediakan pemerintah. Payung hukum atas kekurangan dana itu, melalui surat keputusan gubernur.

"Nantinya, kekurangan anggaran tersebut diakomodir dalam perubahan APBD tahun berjalan (APBD Sumbar 2015-red). Aturan menyebutkan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran untuk pilkada yang pelaksanaannya dilakukan KPU," terang komisioner KPU Sumbar tiga periode itu.

Pilkada Sumbar 2015 nanti, ada 11 pilkada bupati/wakil bupati, 2 pilkada wali kota/wakil wali kota serta pilkada gubernur dan wakil gubernur. Pilkada ini akan digelar serentak secara nasional bersamaan dengan 240 daerah lainnya di Indonesia yang kepala daerahnya juga habis masa jabatannya pada 2015 itu.

Sumbar telah dua kali digelar pilkada serentak antara pemilihan gubernur dengan bupati/walikota beserta wakilnya yakni pada 2005 dan 2010.Pilkada 2010 lalu itu, diakui sebagai yang terbesar di Indonesia.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Diikuti 68 pasangan calon, terdiri dari lima pasangan calon gubernur-wakil gubernur serta 63 pasang calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Mereka berebut 3.319.459 pemilih dengan pertarungan langsung di 10.856 tempat pemungutan suara yang tersebar di 19 wilayah kabupaten/kota. Walau terbesar, nyaris tak ada konflik horizontal terjadi. (cim)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI