Kekurangan Personel PNS Batasi Jumlah Layanan di Pemerintahan Terendah

Minggu, 12 Maret 2017, 06:51 WIB | News | Kota Pariaman
Kekurangan Personel PNS Batasi Jumlah Layanan di Pemerintahan Terendah
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Achiar Dt Bagindo Mole bersama rombongan, saat meninjau layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Kecamatan Pariaman Tengah, Jumat (10/3/2017). (humas)

VALORAnews - Kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terjadi hampir di seluruh badan publik, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Namun, kekurangan itu jangan dijadikan alasan pelayanan masyarakat jadi lemah. Kendala ini, harus disikapi dengan peningkatan kapasitas staf yang ada, sehingga bisa diandalkan untuk memberikan pelayanan maksimal.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Achiar Datuak Bagindo Mole saat meninjau pelayanan publik di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pariaman, Jumat (10/3/2017). Dia mengakui, kekurangan ini bukan disengaja, namun karena terikat pada aturan dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium penerimaan PNS.

"Kekurangan staf ini tidak saja terjadi di Kota Pariaman, tetapi juga di sebagian besar kantor-kantor badan publik di seluruh kabupaten dan kota termasuk di provinsi. Ini terjadi karena masih berlakunya kebijakan moratorium penerimaan PNS," kata Achiar.

Dia menyarankan, Pemko Pariaman juga pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat, untuk menyikapi kekurangan tersebut dengan meningkatkan kapasitas staf yang ada. Peningkatan kapasitas bisa dilakukan dengan pelatihan, bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar

"Kalau staf yang ada memiliki kemampuan baik, tentunya kendala itu bisa diatasi dan pelayanan bisa semakin maksimal," ujarnya.

Sementara, Camat Pariaman Tengah, Afwandi mengungkapkan, karena kekurangan tenaga pelayanan, pendelegasian kewenangan dari Pemko ke pemerintah kecamatan juga jadi terbatas. Disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan. Sehingga, masyarakat masih harus melewati birokrasi yang panjang hingga ke tingkat Pemko, untuk urusan yang tidak mampu ditangani di kecamatan.

"Misalnya saja untuk mengurus IMB, pemerintah kecamatan hanya bisa mengeluarkan izin untuk bangunan dengan luas 50 meter ke bawah atau nilai Rp50 juta. Di atas itu, masyarakat harus ke dinas terkait di Pemko," kata Afwandi.

Dia menyebutkan beberapa contoh urusan administrasi masyarakat lainnya, yang seharusnya bisa ditangani di tingkat kecamatan, namun karena keterbatasan tenaga terpaksa masih ditangani di tingkat Pemko. Pemerintah kecamatan juga terpaksa harus merekrut tenaga honor untuk menutupi kebutuhan tenaga staf di kecamatan.

Baca juga: Komisi I DPRD Sumbar Temui Bupati Agam, Perdalam Informasi Pembentukan DOB Agam Tuo

Komisi I DPRD Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan dalam rangka peninjauan pelaksanaan Sistim Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai upaya peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: