Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Dikirim ke Bilik Terali Besi

Selasa, 16 Januari 2018, 23:26 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Pessel Dikirim ke Bilik Terali Besi
Ilustrasi.

VALORAnews - Pascaditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung RI, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera), akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.

Eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut, dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pessel, pada akhir Desember 2017 lalu.

"Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke Lapas Painan pada 20 Desember 2017 lalu. Karena yang bersangkutan harus menjalani vonis 3 bulan penjara yang ditetapkan Mahkamah Agung," ujar Dimas Aditya, Humas Kejari Painan, Selasa (16/1/2018) di Painan.

Seperti diberitakan, anggota Fraksi Nasdem Pessel ini, usai divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Painan, Kamis (4/5/2017), tak kunjung ditahan saat itu.

Baca juga: PILKADA PESSEL: Tanpa Mahar, DPD Nasdem Buka Pendaftaran Cakada Tahun 2024

Dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul.

Perihal memberatkan, terang majelis, terdakwa merupakan anggota DPRD yang harusnya bersikap menganyomi, bukan sebaliknya.

"Majelis memutuskan, terdakwa dijatuhi vonis 3 bulan penjara, tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian.

Usai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa, "Bagaimana terdakwa, apakah putusan ini diterima."

Baca juga: Anies-Muhaimin serta PKB dan Partai Nasdem Bertandang ke DPP PKS, Yaa Lal Wathon Menggema

"Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim," jawab Asril Dt Putiah, waktu itu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: