Bencana Pangkalan Akibat Aktivitas Pertambangan, Fachrul: Pemprov Mesti Bentuk Lembaga Pengawas
VALORAnews - Tenaga Ahli DPRD Sumbar, Fachrul Rasyid meminta Pemprov Sumbar, segera melengkapi kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pertambangan. Yakni membentuk unit khusus yang membidangi pengawasan izin usaha pertambangan. Unit ini dalam jangka panjang diharapkan bisa jadi lembaga pre-emptif dan preventif, mencegah terjadinya bencana akibat aktivitas pertambangan.
"Hal ini dimungkinkan, karena persoalan pertambangan ini merupakan salah satu dari 10 kewenangan konkuren pemerintahan provinsi seiring diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan provinsi lalai menyikapi peluang ini, pascaperubahan Perda OPD beberapa waktu lalu," ungkap Fachrul, Selasa (7/3/2017).
Harapan ini disampaikan Fachrul, menyikapi fenomena banjir yang melanda delapan kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (3/3/2017) lalu yakni kecamatan Pangkalan, Kapur IX, Mungka, Harau, Payakumbuh, Lareh Sago Halaban, Suliki dan Empat Barisan.
"Banjir di Pangkalan dan sejumlah kecamatan lainnya di Limapuluh Kota, Jumat pekan lalu, tak bisa dilepaskan dari aktivitas penambangan batu alam di kawasan itu. Begitu juga dengan aktivitas perkebunan di kawasan hutan yang berada di gugusan Bukit Barisan ini," terang Fachrul, yang juga mantan wartawan Majalah Tempo dan Gatra itu.
Baca juga: Simalakama Pintu Air Bendungan Koto Panjang; Ditutup, Pangkalan Banjir, Dibuka, Kampar yang Terendam
Catatan BPBD Sumbar, banjir Pangkalan ini telah menggenangi ratusan rumah warga yang tersebar di Jorong Ranah Pasar (150 unit), Jorong Ranah Baru (50 unit), Jorong Abai (50 unit). Banjir telah merendam puluhan hektar lahan pertanian, mengisolasi lima dusun, picu longsor di 4 titik di kelok 17.
Luapan air juga menyebabkan jalan nasional penghubung Sumbar-Riau terputus hingga 8 unit mobil tertimpa longsor di Km 17 Koto Alam. Tercatat, lima orang meninggal dunia karena jadi korban longsor di Koto Alam, kecamatan Pangkalan maupun akibat hanyut di danau buatan Tanjung Pauah.
Dikatakan Fachrul yang juga anak nagari Pangkalan, sejak peralihan kewenangan seiring diberlakukannya UU 23/2014, aktivitas pertambangan jadi tak terkontrol. Sebelum UU 23/2014 terbit, izin pertambangan ini merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Fachrul mengakui, pengawasan aktivitas pertambangan memang urusan pemerintah pusat, sebagaimana juga diatur UU 23/2014 ini. Namun, pengawasan yang dilakukan Inspketur Pertambangan pusat ini, seputar aktivitas teknis pertambangan seperti soal safety penambangan serta aspek teknis lainnya.
Baca juga: Mahyeldi: Jalan Nasional di Pangkalan Butuh Perbaikan Cepat
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro