Bencana Pangkalan Akibat Aktivitas Pertambangan, Fachrul: Pemprov Mesti Bentuk Lembaga Pengawas
"Apakah izin penambangan yang diberikan telah dilakukan pada lokasi yang diberikan serta aspek legal lainnya, bukan lah kewenangan pusat. Di sinilah peran unit pengawasan izin usaha pertambangan Pemprov Sumbar ini nanti, mengawasi aspek legal sekaligus mengawasi aktivitas penambangan tanpa izin yang makin marak saja terjadi di sejumlah daerah di Sumbar ini," tegasnya.
"Mengacu urusan konkuren ini, pemerintah kabupaten/kota hanya mendapat jatah bagi hasil atas usaha pertambangan. Tak bisa mereka dibebankan urusan pengawasan, karena mereka tak miliki kewenangan di situ," tambah Fachrul. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro