Ngakunya Utusan Calon Gubernur dari Jalur Perseorangan, Nyatanya Cuma Nanya-nanya Doank
VALORAnews - Pada hari terakhir pendaftaran calon gubernur Sumbar 2015-2020 dari jalur perseorangan, Jumat (12/6/2015), dua orang warga mendatangi meja pendaftaran di aula kantor KPU, Jl Pramuka, Padang.
Sayang mereka hanya bertanya dan meminta lembar pengumuman. Hingga masa penutupan pendaftaran pukul 16.00 WIB, tak satupun yang menyerahkan bukti dukungan berupa KTP selama lima hari masa pendaftaran dibuka.
"Melihat dari batas waktu yang kami berikan, yakni mulai 8 hingga 12 Juni itu, KPU Sumbar tidak satu pun menerima berkas dukungan calon perseorangan," sebut Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi Elly Yanti (Ketua Bawaslu Sumbar) dan komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar lainnya, saat menutup masa pendaftaran sekitar pukul 16.22 WIB.
Meski waktu pendaftaran sudah ditutup, diakui Amnasmen, beberapa waktu sebelumnya ada beberapa pihak yang jadi tim sukses dari beberapa calon, sempat berkonsultasi dengan KPU bahkan ada yang sudah mengambil formulir.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Di antara tim sukses bakal calon yang sudah konsultasi dengan KPU Sumbar yaitu Husni Hadi dan juga mantan Dan Puspom TNI Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal. (Baca: Pendaftaran Calon Perseorangan Ditutup, Bawaslu: KPU Telah Patuhi Jadwal)
"Setelah ditunggu-tunggu kehadiran bakal calon perseorangan itu, mereka tak kunjung hadir ke sini (KPU-red)," tukasnya.
Sesuai PKPU No 9 Tahun 2015, pasangan calon yang ingin jadi calon gubernur dari jalur perseorangan ini harus memiliki minimal dukungan sebanyak 450 ribu KTP lebih. Yiatu, bagi daerah dengan jumlah penduduk dalam rentang 2 juta hingga 6 juta, maka syarat dukungan yang harus dimiliki calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari total penduduk.
"Kalau dikalkulasikan dengan jumlah penduduk Sumbar yang diperkirakan mencapai 6 juta jiwa, maka estimasi dukungan KTP yang harus disiapkan bakal calon independen ini minimal 450 ribuan KTP. Saya kira ini lah yang memberatkan bakal calon gubernur Sumbar, jika ingin maju di jalur perseorangan," tukas Amnasmen. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro