Irwan Prayitno Minta Kearifan Lokal Nelayan Sumbar Diakomodir Pusat

Kamis, 02 Maret 2017, 19:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Minta Kearifan Lokal Nelayan Sumbar Diakomodir Pusat
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menghadiri rapat koordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Rabu (1/3/2017) di Jakarta. Pertemuan ini menindaklanjuti keluhan nelayan Sumbar terkait penerapan Kepmen KP 71 Tahun 2016 dan Kepmen KP 2 Tahun 2015. (f
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kemenko Kemaritiman serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (1/3/2017) di Jakarta. Rapat ini dalam rangka mencari solusi terbaik bagi para nelayan Sumatera Barat.

"Rapat ini membahas Kepmen KP No 71 Tahun 2016 dan Kepmen KP No 2 Tahun 2015 yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2017," ungkap Irwan Prayitno, melalui akun facebooknya. Juga hadir dipertemuan itu, anggota DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo yang juga pemilik kapal ikan khas Sumbar, Kapal Bagan.

Kedua aturan ini, menurut Irwan, jadi hambatan bagi nelayan yang menggunakan kapal bagan dan alat tangkap cantrang. Hambatan yang dirasakan nelayan Sumbar terkait Kepmen KP 71 yang mengatur tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di antaranya ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. (Baca: Nelayan Sumbar Terancam Melaut Mulai 7 Maret)

Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Kepmen KP 71 ini mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja. Kemudian, penggunaan alat tangkap yang dibatasi. Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring.

Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi

Soal surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan jenis kapal bagan yang tak terakomodir dalam Permen KP 71 itu juga jadi persoalan yang dinilai menjerat nelayan asal Sumbar yang berlokasi mulai dari Pessel, Mentawai, Padang, Pariaman, Padangpariaman, Agam (Tiku) dan Pasbar (Airbangis).

"Saya meminta, agar dilakukan penelitian dan kajian lebih dalam, terkait dengan kearifan lokal nelayan dan perairan Sumatera Barat, agar peraturan yang dibuat sesuai dengan yang ada di lapangan," harap Irwan. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: