138 Kasus Narkoba Diungkap, Kumbul: Ada Lapas jadi Sentra Peredaran Sabu

Selasa, 21 Februari 2017, 10:49 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
138 Kasus Narkoba Diungkap, Kumbul: Ada Lapas jadi Sentra Peredaran Sabu
Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS bersama jajaran, berikan keterangan pers terhadap pengungkapan kasus narkoba di gedung Polda Sumbar, Senin (20/2/2017). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Dari awal Januari hingga 19 Februari 2017, Direktorat Narkoba Polda Sumbar telah mengungkap 138 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari kasus sebanyak itu, diamankan 192 tersangka pengedar yang terdiri dari 87 orang target operasi dan 105 orang non target operasi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 810 gram sabu, 29 kg ganja, 34 batang ganja dan 14 butir ekstasi," ungkap Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS dihadapan awak media pada pers release di gedung Polda Sumbar, Senin (20/2/2017).

Dikatakan Kombes Kumbul, pada periode ini terdapat dua kasus narkoba yang menonjol. Yang pertama Jumat (10/2/2017) di sebuah warung di KM 12 Bypass Padang. Ditnarkoba berhasil menciduk IR (41) warga kelurahan Koto Kaciak, Padang Selatan dengan barang bukti 113 gram sabu.

Selanjutnya, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 14.30, Tim Buser Ditnarkoba juga menangkap FW (21) warga Tunggul Hitam, Padang di parkiran Rumah Sakit Siti Rahmah, dengan barang bukti 405 gram sabu.

Baca juga: Satsabhara Polres Limapuluh Kota Gelar Razia Insidentil di Lapas Suliki

"Jumlah terakhir merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan Ditnarkoba Sumbar selama ini," terang Kombes Kumbul.

Menurut Kombes Kumbul, informasi terhadap kedua tersangka pengedar ini, telah didapat sejak dua bulan lalu. Informasi yang mengejutkan juga, terang dia, barang haram tersebut berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar.

Para pelaku dijerat Pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: