Sengketa Informasi Kerjasama PLN dan Bukopin, Adrian: Kita Akan Sidang Ditempat
VALORAnews - Majelis Komsioner Komisi Informasi Sumbar menetapkan, akan melaksanakan pemeriksaan di tempat dan meminta keterangan Bank Bukopin, terkait sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon Danil St Makmur dengan termohon, PT PLN Wilayah Sumbar, Jumat (17/2/2017).
"Skor sidang Kamis minggu lalu kita cabut, dan agenda sidang hari ini tetap, yaitu menggali pembuktian dari para pihak," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi dengan anggota majelis, Sondri dan Arftiriati di ruang sidang KI Sumbar, Gang Sawo No 6, Jl Purus V, Padang.
Dalam sidang pembuktian lanjutan ini, pihak PLN menyatakan bahwa adanya opsi pembayaran diterapkan ke masyarakat pelanggan. "Biaya Rp1.600 dibebankan ke pelanggan yang membayar via online, sedangkan tanpa pembebanan biaya ada di Rayon Belanti, Jl Khatib Sulaiman walau yang melakukan pihak Bank Bukopin juga. Saat pemberlakuan sistem ini, ada disosialisasikan ke pelanggan," ujar kuasa PT PLN dipersidangan.
Sementara, soal MoU dengan pihak Bank Bukopin, menurut termohon, bukan dibuat manajemen PT PLN Wilayah Sumbar.
Baca juga: LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
"MoU antara PLN dengan Bukopin itu urusan PLN Pusat, kami hanya menjalankan dan meski salinan MoU ada di PLN Sumbar, tapi sesuai keputusan Direksi PLN Pusat. Itu termasuk informasi dikecualikan," ujarnya.
Sementara, pemohon Danil St Makmur tetap bersikukuh agar PLN memberikan MoU dengan Bukopin.
"MoU itu jadi bahan bagi saya karena pembebanan ini merugikan dan para pihak, baik PLN dan Bukopin tidak merasa mendapat keuntungan dari beban tambahan Rp1.600 ke pelanggan itu," ujarnya.
Menyikapi alotnya persidangan dan para pihak ngotot dengan argumen dan bukti yang mereka miliki, maka Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di tempat dan meminta keterangan dari Bank Bukopin.
Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur
"Informasi dikecualikan sesuai UU 14 Tahun 2008 maka Majelis Komisioner akan melakukan pemeriksaan di tempat tanpa kehadiran pemohon. Nanti, panitera akan menyurati pihak termohon untuk melakukan pemeriksaan di tempat," ujar Adrian.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro