Sengketa Informasi Kerjasama PLN dan Bukopin, Adrian: Kita Akan Sidang Ditempat

Jumat, 17 Februari 2017, 20:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sengketa Informasi Kerjasama PLN dan Bukopin, Adrian: Kita Akan Sidang Ditempat
Suasana persidangan sengketa informasi antara pemohon, Daniel St Makmur dengan termohon, PT PLN Sumbar, Kamis (9/2/2017) lalu. Sidang ini dipimpin ketua majelis komisioner, Adrian Tuswandi didampingi Arfitriati dan Sondri. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Menurut Adrian, pemeriksaan di tempat untuk informasi dikecualikan diperlukan oleh majelis dalam rangka uji kepentingan. "Termohon menyatakan MoU dengan pihak ketiga adalah informasi dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi PLN dan Majelis Komisioner bisa melakukan uji kepentingan terhadap informasi dikecualikan," terangnya.

"Pertimbangannya, sejauh mana bermanfaat bagi publik kalau informasi itu dibuka. Untuk tahunya majelis, bisa melakukan sidang tertutup atau melakukan pemeriksaan di tempat," terang Adrian.

Sedangkan dasar pemohon mengajukan informasi ke PLN berujung sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar dari surat Bukopin 2010 terkait penjelasan tentang MoU, majelis menilai perlu meminta keterangan ke pihak Bukopin.

Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan

"Majelis akan minta keterangan ke manajemen bank Bukopin dan minta panitera untuk mengundang pihak Bukopin memberi keterangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis," ujar Adrian.

Sementara, Anggota Majelis Komisioner, Sondri mengatakan, sidang sengketa informasi antara Danil dengan PLN sudah mendekati penyelesaian.

"Setelah pembuktian, maka masuk tahapan kesimpulan dan musyawarah majelis lalu putusan. Sekitar Maret 2017, sengketa ini akan diputuskan," ujar Sondri usai persidangan. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: