Sengketa Informasi Kerjasama PLN dan Bukopin, Adrian: Kita Akan Sidang Ditempat
Menurut Adrian, pemeriksaan di tempat untuk informasi dikecualikan diperlukan oleh majelis dalam rangka uji kepentingan. "Termohon menyatakan MoU dengan pihak ketiga adalah informasi dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi PLN dan Majelis Komisioner bisa melakukan uji kepentingan terhadap informasi dikecualikan," terangnya.
"Pertimbangannya, sejauh mana bermanfaat bagi publik kalau informasi itu dibuka. Untuk tahunya majelis, bisa melakukan sidang tertutup atau melakukan pemeriksaan di tempat," terang Adrian.
Sedangkan dasar pemohon mengajukan informasi ke PLN berujung sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar dari surat Bukopin 2010 terkait penjelasan tentang MoU, majelis menilai perlu meminta keterangan ke pihak Bukopin.
Baca juga: RDP dengan PLN, Nevi Zuairina: Segera Manfaatkan Potensi Energi Baru Terbarukan
"Majelis akan minta keterangan ke manajemen bank Bukopin dan minta panitera untuk mengundang pihak Bukopin memberi keterangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis," ujar Adrian.
Sementara, Anggota Majelis Komisioner, Sondri mengatakan, sidang sengketa informasi antara Danil dengan PLN sudah mendekati penyelesaian.
"Setelah pembuktian, maka masuk tahapan kesimpulan dan musyawarah majelis lalu putusan. Sekitar Maret 2017, sengketa ini akan diputuskan," ujar Sondri usai persidangan. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia