Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel

Rabu, 10 Juni 2015, 21:05 WIB | Olahraga | Kota Padang
Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel
Majelis BPSK Padang, Fatyudin (ketua) dan Priayanto (anggota) memimpin sidang antara penggugat Daniel St Makmur (membelakang kamera) dan PT Telkomsel yang diwakili Yosefi dan staf (menghadap kamera) dengan panitera pembangu Yul Utama, atas kasus dugaan pe

VALORAnews -- Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, memutuskan menolak gugatan penggugat, Danil St Makmur untuk seluruhnya, dalam sidang arbitrase yang digelar, Rabu (10/6/2015). Majelis yang diketuai Fatyudin itu menyatakan, penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya dalam persidangan.

"Majelis berpendapat, permintaan call dial record (CDR) pada pihak tergugat, PT Telkomsel, bukan termasuk dalam kewenangan BPSK Padang," ungkap Fatyudin yang membacakan vonis secara bergantian dengan anggota majelis BPSK, Priyanto dengan panitera pembantu, Yul Utama, tadi sore.

Fatyudin di sidang dengan agenda putusan itu juga menyatakan, selama proses persidangan, pihak penggugat, juga tidak memerlihatkan nomor luar negeri yang menghubunginya, sehingga terjadi penyedotan pulsa sebagaimana gugatan yang dilayangkan. (Baca: Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel)

"Penggugat sepanjang persidangan, tidak sekalipun menunjukan nomor luar negeri yang menghubunginya sehingga terjadi pengurangan pulsa sebagaimana dituduhkan," urainya. (Baca: Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri)

Baca juga: BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan

Dalam sidang itu, majelis BPSK hanya terdiri dari ketua majelis, Fatyudin dengan anggota Priyanto. Seorang anggota majelis lainnya, Zulnadi yang berasal dari unsur pemerintah, tidak hadir dalam persidangan. Dari PT Telkomsel, tampak hadir Yosefin didampingi seorang stafnya. Sementara, penggugat, Daniel St Makmur hadir sendirian tanpa didampingi pengacara. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: