Hakim BPSK Tolak Gugatan Pencurian Pulsa Telkomsel
VALORAnews -- Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, memutuskan menolak gugatan penggugat, Danil St Makmur untuk seluruhnya, dalam sidang arbitrase yang digelar, Rabu (10/6/2015). Majelis yang diketuai Fatyudin itu menyatakan, penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya dalam persidangan.
"Majelis berpendapat, permintaan call dial record (CDR) pada pihak tergugat, PT Telkomsel, bukan termasuk dalam kewenangan BPSK Padang," ungkap Fatyudin yang membacakan vonis secara bergantian dengan anggota majelis BPSK, Priyanto dengan panitera pembantu, Yul Utama, tadi sore.
Fatyudin di sidang dengan agenda putusan itu juga menyatakan, selama proses persidangan, pihak penggugat, juga tidak memerlihatkan nomor luar negeri yang menghubunginya, sehingga terjadi penyedotan pulsa sebagaimana gugatan yang dilayangkan. (Baca: Beginilah Kronologis Kejadian Kehilangan Pulsa Telkomsel)
"Penggugat sepanjang persidangan, tidak sekalipun menunjukan nomor luar negeri yang menghubunginya sehingga terjadi pengurangan pulsa sebagaimana dituduhkan," urainya. (Baca: Gugatan Ditolak BPSK, Daniel: Saya Banding ke Pengadilan Negeri)
Baca juga: BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan
Dalam sidang itu, majelis BPSK hanya terdiri dari ketua majelis, Fatyudin dengan anggota Priyanto. Seorang anggota majelis lainnya, Zulnadi yang berasal dari unsur pemerintah, tidak hadir dalam persidangan. Dari PT Telkomsel, tampak hadir Yosefin didampingi seorang stafnya. Sementara, penggugat, Daniel St Makmur hadir sendirian tanpa didampingi pengacara. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
- Ini Pemenang Turnamen Catur di RM Bang Bonar
- 12 Pecatur Masuk Bakal Final Turnamen Catur 2023, Ditabuh Sabtu Malam di RM Bang Bonar