Mediasi Sengketa Informasi Biaya Administrasi Bank: Daniel dan PLN Sepakat tak Berdamai

Selasa, 24 Januari 2017, 15:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Mediasi Sengketa Informasi Biaya Administrasi Bank: Daniel dan PLN Sepakat tak Berdamai
Mediator Komisi Informasi Sumbar, Yurnaldi mendamaikan termohon PT PLN dengan pemohon Danil St Makmur, pada mediasi kedua, Selasa (24/1/2017). Karena yang diminta pemohon masih belum ada wujudnya, para pihak sepakat tidak berdamai. Proses penyelesaian sen

VALORAnews - Upaya mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara Danil Sutan Makmur dengan PT PLN (persero) Wilayah Sumbar berakhir deadlock.

"Mediasi para pihak gagal. Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, para pihak kembali bersidang ajudikasi non litigasi," ujar Mediator Komisi Informasi Sumbar, Yurnaldi, usai mediasi kedua, Selasa (24/1/2017) di kantor KI Sumbar, Jalan Sawo Purus V Padang.

Sengketa informasi antara masyarakat atas nama Danil Sutan Makmur dengan PT PLN sebagai termohon berawal dari tidak puasnya Danil atas jawaban informasi dari PT PLN.

"Saya minta dokumen perjanjian antara PT PLN dengan bank, soal pembebanan biaya Rp1.600 pada pelanggan yang membayar tagihan lewat bank," ujar Danil.

Baca juga: LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran

Sementara, PT PLN dalam keterangannya menyebut, belum menerima dokumen yang dimaksud dari atasannya di PLN Pusat.

"Kita sudah minta ke atasan, tapi sampai hari mediasi kedua tidak kami dapat," ujar Kuasa PT PLN, Irwan.

Menyikapi ini, Danil tidak mau menunda mediasi dan minta mediasi gagal. "Saya tidak mau proses yang diatur UU 14 Tahun 2008 ini bertele-tele oleh para pihak. Untuk itu, saya tidak mau melanjutkan mediasi dan minta KI Sumbar melanjutkan ke proses ajudikasi non litigasi lanjutan," ujar Danil.

Menjawab itu, PLN tidak mau kalau kalah. PLN pun bersepakat pula menggagalkan mediasi.

Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur

"Kalau pihak pemohon tidak mau memberi waktu dan kami juga tidak mau dikatakan bertele-tele apalagi dianggap tak menghormati UU. Sebaiknya, kita lanjutkan ke sidang ajudikasi sesuai mekanisme di Komisi Informasi," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI