Selama Ramadhan, Gubernur Kurangi Jam Kerja ASN
VALORAnews -- Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerbitkan jam kerja selama Ramadhan 1436 H, bagi aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Barat. Dalam Instruksi No 2/INST- 2015 itu ditegaskan, aturan ini mulai diberlakukan selama Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.
"Untuk Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB," ungkap Irwan dalam siaran pers yang dilansir beberapa saat lalu.
Khusus untuk Jumat, jam kerja 08.00 sampai pukul 15.30 WIB dengan lama istrihat selama satu jam yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Surat instruksi gubernur ini, ditujukan pada walikota/bupati, staf ahli gubernur, para asisten di pemprov, pimpinan SKDP, kepala biro di Setdaprov dan sekretaris DPRD Sumbar.
Baca juga: Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas
Surat ini juga ditujukan pada kepala Kanwil, Departemen dan Lembaga non departemen yang ada di Sumbar. Kemudian, pada rektor perguruan tinggi dan pimpinan BUMN/BUMD di Sumbar. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro