Anggaran untuk KI dan KPID, Aristo: Pusat Tak Satu Suara
VALORAnews - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar, masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID. Kementerian dan lembaga terkait diminta duduk bersama, demi melahirkan keputusan terhadap dua lembaga itu.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengungkapkan hal itu, Jumat (20/1/2017). Menurutnya, Komisi I DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kunjungan konsultasi itu dilakukan dari 16-18 Januari 2017.
"Kesimpulan dari konsultasi tersebut, pemerintah daerah meminta kementerian-kementerian dan lembaga negara tersebut duduk bersama untuk menghasilkan keputusan terhadap KI dan KPID," ungkap Aristo.
Dikatakan Aristo, ada perbedaan pendapat antar kementerian dan lembaga terkait KI dan KPID. Hal ini jadi abu-abu, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah terhadap KI dan KPID.
Baca juga: Gubernur Sumbar Klaim Target Cetak 100 Ribu Wirausahawan Telah Terlampui
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan DPRD bukan tidak mau mengalokasikan anggaran untuk dua lembaga tersebut. Namun persoalannya, karena masih abu-abu, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah karena belum jelas aturan dan pola penganggarannya.
"Konsultasi ke Dirjen Kelembagaan Kemendagri, diperoleh keterangan kalau tidak jadi urusan daerah tidak bisa dianggarkan. Namun dari konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu, ada klausul yang memungkinkan KI dan KPID bisa dianggarkan. Untuk itu, kami meminta surat agar ada kepastian," jelasnya.
Selanjutnya, konsultasi ke Kementerian Kominfo, diakui bahwa KI dan KPI jaringannya ke Kominfo. Aristo menekankan, khusus untuk KPID, saat ini tengah dilakukan proses seleksi calon komisioner KPID. Tahapannya sudah sampai pada pelaksanaan Fit and Propert Test.
"Karena kelembagaan ini belum ada ketegasan, diperlukan adanya ketegasan pemerintah pusat. Seleksi dilakukan karena memang masa tugas komisioner KPID sebelumnya sudah habis masa jabatannya pada Desember 2016 dan seleksi ini tentu harus dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Erman Safar Kembalikan Berkas Bacalon Wako Bukittinggi ke Partai Nasdem
Agar tidak terjadi gonjang-ganjing terhadap persoalan tersebut, Aristo menyatakan, pemerintah daerah meminta ketegasan pemerintah pusat. Kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara hendaknya duduk bersama untuk berkoordinasi, sehingga ada satu ketegasan agar pemerintah daerah bisa mengambil langkah selanjutnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024