Upaya Pencegahan Korupsi, Sastri: DPRD Harus Mempertajam Fungsi Pengawasan
VALORAnews - DPRD harus mempertajam fungsi pengawasannya, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), seiring lahirnya Inpres No 7 Tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (PPK).
Demikian dikatakan Inspektoral Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Sastri Y Bakri, saat berbincang-bincang dengan media ini di Jakarta, Jumat (5/6/2015) jelang siang. Dalam Inpres 7/2015 ini, terang Sastri, gubernur dan bupati/walikota juga termasuk yang diinstruksikan melaksanakan aksi PPK selain lembaga negara lainnya.
Dikatakan Sastri, dalam rencana aksi pencegahan melingkupi persoalan reformasi di layanan perizinan, pengendalian dan pengawasan proses layanan publik, penguatan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, pembenahan sistem melalui upaya reformasi birokrasi, percepatan pelaksanaan UU ASN dan perbaikan administrasi kependudukan. Selanjutnya, penguatan mekanisme kelembagaan dalam perekrutan, penempatan, mutasi dan promosi ASN.
Baca juga: Indeks Pencegahan Korupsi, KPK Tetapkan Bukittinggi jadi yang Terbaik
Langkah pencegahan lainnya, keterbukaan prosedur pengoperasioan standar penanganan perkata termauk pemrosesan pihak yang menyalahgunakan wewenang, pemantapan administrasi keuangan negara termasuk penghapusan dana off budget dan memublikasikan penerimaan hibah/bantuan/donor di badan publik dan partai politik.
"Pelaksanaan e-government dan keterbukaan informasi publik, pencegahan praktek korupsi dari Implementasi UU Desa, Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional, ketahanan pangan nasional, soal tata kelola hutan, mineral dan batubara, soal perencanaan tata ruang, soal transparansi pengadaan barang dan jasa badan publik, soal perpajakan dan lainnya," ungkap Sastri.
Dikatakan Sastri, pengalaman dirinya selama memeriksa persoalan di daerah, banyak Badan Layanan Satu Pintu masih sebatas kelembagaan. "Dalam prakteknya, banyak pengusaha yang diminta menghadap langsung ke kepala daerah saat mengurus perizinan. Begitu juga di proses lelang barang dan lainnya," ungkap Sastri.
Di bidang penegakan hukum, ungkap Sastri, dilakukan pencegahan praktek kriminalisasi, optimalisasi penggunaan UU Pencucian Uang, evaluasi kinerja kejaksaan dan polri, transparansi pengelolaan aset hasil korupsi, penguatan lembaga pelaksana otoritas pusat untuk Tipikor.
Baca juga: Satu Pena Sumbar Gelar Event Internasional di Kampus IPDN Baso
"Upaya pencegahan korupsi, merupakan titik fokus pemerintahan Presiden Jokowi," ungkap Sastri. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024