Anggota KPU Bukittinggi Diberhentikan, Ketua KPU dan Panwaslih Payakumbuh Dicopot

Rabu, 21 Desember 2016, 21:08 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Anggota KPU Bukittinggi Diberhentikan, Ketua KPU dan Panwaslih Payakumbuh Dicopot
Sidang DKPP Rabu (21/12/2016), mengagendakan pembacaan putusan terhadap 25 orang teradu dan 1 orang pengadu dugaan pelanggaran kode etik. Dua komisioner KPU di Sumbar dan satu panwaslih mendapat hukuman bervariasi. (humas dkpp)

VALORAnews -- Komisioner KPU Bukittinggi, Tantri Endang Lestari diberhentikan tetap sebagai anggota KPU setempat karena keterlibatan di partai politik. Sedangkan Ketua KPU Payakumbuh, Hetta Mambayu dicopot jabatannya sebagai ketua.

Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Payakumbuh, Media Febrina juga diberhentikan dari posisinya sebagai ketua. Media Febrina juga berkewajiban untuk mengumumkan pada publik mengenai keterlibatan suaminya dalam partai politik.

Demikian putusan sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2016) di Jakarta seperti dikutip dari dkpp.go.id. Amar putusan untuk ketiga penyelenggara di Sumbar ini, dibacakan Anggota Majelis DKPP, Saut H Sirait di ruang sidang DKPP, Jakarta.

"Anggota KPU Kota Bukittinggi diberhentikan karena terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masa bakti 2012-2017 yakni sebagai Wakil Bendahara V," ungkap Saut H Sirait saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: DKPP Gelar Bimtek untuk Tim Pemeriksa Daerah, Heddy: Ingat, Kerumitan Pemilu 2024 Sangat Tinggi

Dikatakan Saut, walaupun teradu menyatakan tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik dan juga telah diperkuat oleh penjelasan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi, namun hal ini tidak dapat menghindarkan Teradu dari hukuman maksimal.

"Hal ini dikarenakan dalam menyikapi masalah tersebut, menurut DKPP, Teradu tidak mengambil langkah hukum yang jelas dan pasti, namun terbatas hanya pada surat menyurat dengan DPC Partai Demokrat Bukittinggi agar namanya dihapus dari kepengurusan," tukas Saut H Sirait sembari menyebut kategori pelanggaran ini adalah berat.

Selain Tantri, dalam pembacaan putusan tadi siang itu dengan kategori pelanggaran berat yakni, teradu Saiful Alam. Anggota Panwaslih Aceh Tamiang ini, divonis berkaitan dengan laporan Andi Southpa, mahasiswa di Kabuapten Aceh Tamiang.

Andi melaporkan, pada 2013 Teradu diduga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Kabuapten Aceh Tamiang. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 tertanggal 12 November 2013 tentang susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang dimana Teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris.

Baca juga: DKPP Lantik 57 Tim Pemeriksa Daerah, Tanda Tangani Pakta Integritas

Menurut Pengadu, Teradu juga menghadiri acara pengukuhan kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang di Gedung Aula SKB. "Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Saiful Alam selaku Anggota Panwaslih Aceh Tamiang, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ungkap Saut H Sirait.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI