Anggota KPU Bukittinggi Diberhentikan, Ketua KPU dan Panwaslih Payakumbuh Dicopot
Hal ini juga didukung fakta yang diperoleh pihak terkait yakni Panwaslih Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Panwaslih atas dasar permintaan pihak kepolisian, setelah melalui website KPU. Pihak Terkait kemudian menelusurinya dan menemukan nama Teradu tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra. Panwaslih juga menerangkan bahwa sampai dengan 2016 nama Teradu masih tercantum dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Di samping putusan perkara Aceh Tamiang dan Kota Bukittinggi, DKPP hari ini juga memutuskan perkara lainnya yakni KPU Kabupaten Bombana, KPU dan Panwas Kabupaten Buleleng, serta KIP dan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya. Sehingga total ada 25 orang Teradu dan 1 Pengadu yang mendapatkan sanksi pada sidang pembacaan putusan hari ini.
Sembilan orang terbukti tidak bersalah sehingga direhabilitasi nama baiknya, 13 orang mendapatkan peringatan, baik itu peringatan tertulis maupun peringatan keras dan ada dua orang yang diberhentikan sebagai ketua namun tidak diberhentikan dari keanggotaannya sebagai penyelenggara Pemilu. (rls/kyo)
Baca juga: DKPP Tetapkan Muhammad Taufik, Ory Sativa Syakban dan Hamdan jadi TPD Sumbar 2023
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro