Pendaftaran Hingga Sabtu (5/6/2015) pukul 12.00 WIB: RSUP M Djamil Terima 100 Orang Pegawai Non PNS
VALORAnews -- RSUP M Djamil Padang, menerima 64 orang pegawai kontrak untuk 18 posisi dengan level pendidikan S-1 dan D3 serta 36 orang untuk level SMA/sederajat. Pendaftaran dimulai Rabu (3/6/2015) hingga Sabtu (6/5/2015) hingga pukul 12.00 WIB. Setiap pelamar, mesti memiliki IPK 2,75 untuk perguruan tinggi negeri dan IPK 3.00 untuk perguruan tinggi swasta.
"Masukan semua berkas ke map dalam amplop coklat yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang, PO BOX 1004 Padang 2500. Semua lamaran harus dikirim via pos," tutur Dirut RSUP M Djamil, dr Hj Irayanti SpM dalam pengumuman No KP01.02/1/742/2015 yang ditandatangani 3 Juni 2015.
Penerimaan pegawai kali ini, untuk tenaga non PNS profesional dan tenaga kerja waktu tertentu tahun 2015 dengan jenis, kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan gugur. (Baca: Inilah Daftar Lowongan Pegawai Kontrak RSUP M Djamil Padang)
Persyaratan secara umum yaitu berusia maksimal 30 tahun, kalau perempuan tidak dalam keadaan hamil, tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki) dan 155 cm (untuk tenaga keperawatan dan bidan). Kemudian, bersedia bekerja tiga shift, tidak menuntut diangkat sebagai CPNS dan mampu mengoperasionalkan komputer.
Baca juga: Saingi PNS, PPPK Jadi Pekerjaan Menantu Idaman Berikutnya? Ini Dia Perbedaan ASN dan Pegawai Kontrak
Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap, dimana peserta yang lulus seleksi pertama akan mengikuti seleksi selanjutnya. Untuk informasi tes dapat dilihat di web Biro Kepegawaian Set Jend Kemkes mulai 15 Juni 2015.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tes administrasi dan fisik, akan dipanggil untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu tes tulis dengan materi ujian tes pengetahuan umum, bakat skolastik dan tes pengetahuan substansi. Kemudian, tes psikologi dan kemudian wawancara.
"Seluruh peserta seleksi, diimbau untuk tidak berhubungan dengan calo/oknum yang seolah-olah dapat membantu/menjanjikan imbalan tertentu untuk diterima di RSUP Dr M Djamil Padang, karena kelulusan peserta ditetapkan berdasarkan peringkat dari nilai akhir seluruh tahap seleksi," tegas Irayanti.
"Apabila dikemudian hari ditemukan pelamar membayar pada oknum tertentu maka kelulusannya akan dibatalkan. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya. (kyo)
Baca juga: HUT ke-69 RSUP M Djamil Padang, Gubernur Sorot Defisit Budaya Melayani Paramedis
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro