Asesment BNN tak Hilangkan Perbuatan Pidana
VALORAnews - Asesment BNN terhadap pelaku narkoba, bertujuan untuk membantu proses penyelidikan pihak kepolisian terhadap pelaku narkoba.
"Asesment dilakukan atas permintaan pihak penyidik kepolisian, guna menggali lebih dalam sejauh mana dan seberapa lama pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala BNNP Sumbar, Ali Azhar, Selasa (29/11/2016).
Dikatakan, selama di BNN, pelaku akan diperiksa menyeluruh mulai dari kesehatan sampai psikologi. "Kita memiliki tim dokter, psikolog dan pakar hukum. Sehingga, dapat menggali lebih dalam sudah berapa lama pelaku menggunakan narkoba. Hasil tes darah dan perilaku pelaku, dapat menunjukan hal tersebut," ungkap Ali Azhar sembari menyebut, hasil asesment nantinya disampaikan ke penyidik Ditnarkoba.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbuk KS mengatakan, hasil asesment sangat membantu pihak kepolisian. "Biasanya pelaku yang tertangkap selalu mengatakan baru sekali memakai atau hanya coba-coba. Dengan di asesment, maka diketahui seberapa lama pelaku menggunakan narkoba tersebut," ujar Kombes Kumbul.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Dia juga meluruskan, asesment tidak berarti pelaku terbebas dari sanksi pidana. "Asesment sifatnya membantu penyelidikan, sedangkan kasusnya tetap berlanjut. Mengenai apakah pelaku akan menjalani proses rehabilitasi, hal itu tergantung putusan hakim. Kita kan juga membantu agar pelaku selain menjalani hukuman juga dapat sembuh dari ketergantungan," tambah Kombes Kumbul.
Pernyataan ini disampaikan ke awak media di kantor BNNP Sumbar, terkait dua orang anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang ditangkap Ditnarkoba Polda Sumbar di sebuah hotel di Padang. Mereka saat itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu usai mengiktui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Padang.
Saat penangkapan, berhsil disita 0,14 gram sabu dan peralatan hisap. Saat ini, kedua oknum tersebut ditahan Polda Sumbar guna menjalani proses hukum.
Ditegaskan Kombes Kumbul, asesment berlaku untuk semua pelaku penyalahgunaan narkoba. "Sekali lagi, selain hukuman pidana kita juga ingin pelaku sembuh. Jadi, semua pelaku penyalahgunaan narkoba bisa menjalani asesment dari BNNP. Tidak pandang itu masyarakat biasa, aparat maupun anggota dewan. Jadi walau sudah menjalani asesmen pelaku tetap harus menjalani proses hukum," terang Kombes Kumbul.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Kalau ada pengguna narkoba yang ingin sembuh, kemudian dia datang sendiri ke BNN minta direhabilitasi. Maka, dia akan kita rehabilitasi tanpa menjalani proses hukum. Tapi kalau ditangkap kemudian baru minta direhabilitasi, maka tetap akan menjalani proses hukum," tambah Ali Azhar.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro