Pelanggan PDAM Padang Pertanyakan MoU Biaya Administrasi jika Bayar dengan Pihak Ketiga

Selasa, 29 November 2016, 15:52 WIB | Olahraga | Kota Padang
Pelanggan PDAM Padang Pertanyakan MoU Biaya Administrasi jika Bayar dengan Pihak Ketiga
Proses mediasi dengan mediator Sondri, antara pemohon sengketa informasi, Daniel St Makmur (kiri) dengan manajemen PDAM Padang yang diwakili Dirum Hendra Saputra bersama Edward (staf ahli PDAM Padang) sebagai upaya penyelesaian sengketa informasi di ruang
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon Daniel St Makmur dengan termohon badan publik, PDAM Padang, digelar di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (28/11/2016).

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriati menggali beberapa syarat formil. Seperti, kompetensi KI Sumbar, legal standing para pihak dan batas waktu pengajuan sengketa ke KI Sumbar.

Sengketa ini diajukan ke KI Sumbar karena permohonan informasi publik pemohon soal kerjasama PDAM Padang dengan PT Bank Bukopin.

"Saya minta salinan kerjasama PDAM Padang dengan Bank Bukopin. Namun, tidak diberikan oleh PDAM. Padahal, tahapan permohonan informasi sudah sesuai mekanisme UU 14 Tahun 2014," ujar Daniel dalam sidang yang dipimpin Arfitriati didampingi dua anggota Majelis Komisioner, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, di ruang sidang KI Sumbar.

Baca juga: DISKOMINFO PESSEL Sosialisasi KIP di SMA Negeri 3 Painan

Soal dokumen kerjasama seperti dimintakan Daniel, menurut Direktur Umum PDAM Padang, Hendra Pebrizal didampingi Staf Ahli PDAM Padang Edwar, pemohon dinilai salah alamat.

"Pemohon seharusnya meminta dokumen itu ke pihak Bank Bukopin sebagai pihak ketiga yang bekerjasama dengan PDAM Padang," ujar Hendra.

Sedangkan Edward memastikan, adanya pembayaran tagihan lewat pihak ketiga adalah bagian peningkatan mutu layanan pada 100 ribu lebih pelangggan di Padang.

"Itu hanya memberikan kemudahan layanan dan itu tidak memaksa pelanggan harus bayar ke pihak ketiga. PDAM masih tetap membuka pelayanan di kantor PDAM dan sembilan unit kantor PDAM di Padang, adanya layanan dengan pihak ketiga sebagai inovasi PDAM memanfaatkan kemajuan teknologi," ujar Edward.

Baca juga: KOMISI INFORMASI Apresiasi KIP Nagari Taratak Sungai Lundang Pessel

Pastinya lagi, ada keleluasaan kepada pelanggan PDAM. "Tidak ada paksaan, tidak mau ke biaya tambahan di pihak ketiga, pelanggan bisa membayar ke PDAM tanpa biaya tambahan. Tidak ada paksaan," ujarnya Edward.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024