Pelanggan PDAM Padang Pertanyakan MoU Biaya Administrasi jika Bayar dengan Pihak Ketiga
Setelah melakukan penggalian, para pihak diminta Majelis Komisioner KI Sumbar menempuh mediasi.
"Mediasi diperintahkan oleh UU keterbukaan informasi Publik, karena penggalian di sidang awal cukup, para pihak diminta melakukan mediasi dengan mediator komisioner KI Sumbar, Sondri. Sidang ajudikasi saya skor," ujar Arfitriati.
Proses mediasi berlangsung hampir dua jam cukup alot untuk mencari kesepakatan damai.
Baca juga: KOMISI INFORMASI Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
"Mediasi menggantung para pihak bertahan belum bisa menuntaskan hari ini, akhirnya disepakati apakah permohonan diberikan nanti disampaikan ke mediator, kalau tidak ada berarti para pihak siap menempuh sidang ajudikasi non litigasi lanjutan," ujar Sondri. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024