Pelanggan PDAM Padang Pertanyakan MoU Biaya Administrasi jika Bayar dengan Pihak Ketiga

Selasa, 29 November 2016, 15:52 WIB | Olahraga | Kota Padang
Pelanggan PDAM Padang Pertanyakan MoU Biaya Administrasi jika Bayar dengan Pihak Ketiga
Proses mediasi dengan mediator Sondri, antara pemohon sengketa informasi, Daniel St Makmur (kiri) dengan manajemen PDAM Padang yang diwakili Dirum Hendra Saputra bersama Edward (staf ahli PDAM Padang) sebagai upaya penyelesaian sengketa informasi di ruang
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Setelah melakukan penggalian, para pihak diminta Majelis Komisioner KI Sumbar menempuh mediasi.

"Mediasi diperintahkan oleh UU keterbukaan informasi Publik, karena penggalian di sidang awal cukup, para pihak diminta melakukan mediasi dengan mediator komisioner KI Sumbar, Sondri. Sidang ajudikasi saya skor," ujar Arfitriati.

Proses mediasi berlangsung hampir dua jam cukup alot untuk mencari kesepakatan damai.

Baca juga: Perumda Air Minum Padang Rayakan HUT ke-47, Wako: Berikan Layanan Terbaik

"Mediasi menggantung para pihak bertahan belum bisa menuntaskan hari ini, akhirnya disepakati apakah permohonan diberikan nanti disampaikan ke mediator, kalau tidak ada berarti para pihak siap menempuh sidang ajudikasi non litigasi lanjutan," ujar Sondri. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024