Hak Informasi adalah Hak Asasi Warga Negara
VALORAnews - Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati mengatakan, kegiatan Discussion Forum kerjasama Komisi Informasi Sumbar dengan KPMM, Senin (1/6/2015) di auditorium gubernuran Sumbar, diharapkan bisa melahirkan sebuah rekomendasi.
"Output penting kegiatan ini adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas di Sumbar. Keterbukaan informasi publik itu sebuah kenyataan, bukan semu lagi," ujar Arfitriati saat memberikan pengantar diskusi. (Baca: Keterbukaan Informasi Pintu Masuk Menuju Transparan)
Sementara, Komisioner KI Sumbar, Sondri mengatakan, tanpa elemen masyarakat maupun para LSM penggiat keterbukaan informasi publik, maka komisi informasi dalam tugas dan fungsi pokoknya, akan stagnan.
"Padahal, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberi keleluasaan bagi masyarakat dan lembaga civil society. Harusnya, ini dimanfaatkan karena hak informasi itu adalah hak asasi warga negara yang diakui Pasal 28F UUD 1945," terangnya. (Baca: KI Sumbar Merasa Langang di nan Rami)
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Diskusi forum ini, dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai elemen penggiat keterbukaan informasi yang ada di Sumbar. Diskusi ini digagas KI Sumbar dengan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM). (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro