Hak Informasi adalah Hak Asasi Warga Negara

Senin, 01 Juni 2015, 22:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Hak Informasi adalah Hak Asasi Warga Negara
Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati, saat memberikan pengantar pada Discussion Forum kerjasama Komisi Informasi Sumbar dengan KPMM, Senin (1/6/2015) di auditorium gubernuran Sumbar. (istimewa)

VALORAnews - Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati mengatakan, kegiatan Discussion Forum kerjasama Komisi Informasi Sumbar dengan KPMM, Senin (1/6/2015) di auditorium gubernuran Sumbar, diharapkan bisa melahirkan sebuah rekomendasi.

"Output penting kegiatan ini adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas di Sumbar. Keterbukaan informasi publik itu sebuah kenyataan, bukan semu lagi," ujar Arfitriati saat memberikan pengantar diskusi. (Baca: Keterbukaan Informasi Pintu Masuk Menuju Transparan)

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Sondri mengatakan, tanpa elemen masyarakat maupun para LSM penggiat keterbukaan informasi publik, maka komisi informasi dalam tugas dan fungsi pokoknya, akan stagnan.

"Padahal, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberi keleluasaan bagi masyarakat dan lembaga civil society. Harusnya, ini dimanfaatkan karena hak informasi itu adalah hak asasi warga negara yang diakui Pasal 28F UUD 1945," terangnya. (Baca: KI Sumbar Merasa Langang di nan Rami)

Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024

Diskusi forum ini, dihadiri sekitar 100 orang peserta dari berbagai elemen penggiat keterbukaan informasi yang ada di Sumbar. Diskusi ini digagas KI Sumbar dengan Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM). (vri)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI