OPD Baru Bikin Lembaga Non Struktural Lesu Darah

Rabu, 16 November 2016, 14:38 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
OPD Baru Bikin Lembaga Non Struktural Lesu Darah
Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas saat mengikuti hari hak untuk tahu tingkat Sumbar, di lapangan GOR Agus Salim, 25 September 2016. (istimewa)

VALORAnews - Lembaga non Struktural (LNS) di Daerah yang dibentuk berdasarkan perintah UU, pada tahun anggaran 2017 ini tak dapat lagi dibiayai melalui APBD provinsi. Hal ini seiring dengan diberlakukannya organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai perintah PP No 18 Tahun 2016.

"Saya kecewa ke Mendagri karena tidak masuknya anggaran LNS di daerah itu pada KUA PPAS akibat tak sinkronnya UU Pemerintah Daerah dan PP 18/2016 tentang organisasi pemerintahan daerah (OPD) dengan UU yang memerintahkan LNS itu dibentuk di daerah," ujar Nurnas kepada wartawan, Rabu (16/11/2016) di Padang.

Akibat berbenturannya UU itu, pemerintah daerah tidak mengakomodir anggaran LNS seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga ULP LPSE.

"UU No 14 Tahun 2008 memerintahkan untuk membentuk KI dan membebankan biayanya di APBD provinsi dan UU KPID seperti itu adanya UU Pemda dan PP OPD tidak menjadi kewenangan daerah, ini bagaimana mestinya ada solusi karena LNS itu dibentuk juga dalan rangka menjalankan UU," ujar Nurnas.

Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar

Dengan tidak diakomodirnya anggaran yang ditugaskan kepada APBD masing provinsi, artinya ada upaya sistemik pelemahan kewanangan dan fungsi lembaga itu.

"Berdasarkan aturan, ada upaya massif dan sistemik menumpulkan KI dan KPID termasuk lembaga lain," ujarnya.

Untuk ULP, kata Nurnas, lembaga ini bertugas melakukan pelelangan pengadan yang dianggarkan oleh pemerintah. "Nah kalau ini tidak punya anggaran, tentu pelelangan pengadaan yang dibiayai APBD di 2017 tidak bisa berjalan. Dampaknya akan terjadi staknasi perekonomian di daerah,"ujar HM Nurnas.

Terkait tidak dianggarkan LNS di APBD, Ketua Komisi informasi Sumbar, Syamsu Rizal juga menyayangkan tapi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU dan penganggarannya di UU jelas di APBD itu menyatakan, pihaknya akan terus berjuang.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

"Selain bertugas menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008, KI. Saat inijuga lembaga perjuangan. Kita terus melakukan upaya pendekatan kepada gubernur dan DPRD Sumbar," ujar Syamsu Rizal.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI