OPD Baru Bikin Lembaga Non Struktural Lesu Darah
VALORAnews - Lembaga non Struktural (LNS) di Daerah yang dibentuk berdasarkan perintah UU, pada tahun anggaran 2017 ini tak dapat lagi dibiayai melalui APBD provinsi. Hal ini seiring dengan diberlakukannya organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai perintah PP No 18 Tahun 2016.
"Saya kecewa ke Mendagri karena tidak masuknya anggaran LNS di daerah itu pada KUA PPAS akibat tak sinkronnya UU Pemerintah Daerah dan PP 18/2016 tentang organisasi pemerintahan daerah (OPD) dengan UU yang memerintahkan LNS itu dibentuk di daerah," ujar Nurnas kepada wartawan, Rabu (16/11/2016) di Padang.
Akibat berbenturannya UU itu, pemerintah daerah tidak mengakomodir anggaran LNS seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga ULP LPSE.
"UU No 14 Tahun 2008 memerintahkan untuk membentuk KI dan membebankan biayanya di APBD provinsi dan UU KPID seperti itu adanya UU Pemda dan PP OPD tidak menjadi kewenangan daerah, ini bagaimana mestinya ada solusi karena LNS itu dibentuk juga dalan rangka menjalankan UU," ujar Nurnas.
Baca juga: Bank Nagari dan PT Semen Padang Tandatangani Nota Kesepahaman, Ini Harapan Gubernur Sumbar
Dengan tidak diakomodirnya anggaran yang ditugaskan kepada APBD masing provinsi, artinya ada upaya sistemik pelemahan kewanangan dan fungsi lembaga itu.
"Berdasarkan aturan, ada upaya massif dan sistemik menumpulkan KI dan KPID termasuk lembaga lain," ujarnya.
Untuk ULP, kata Nurnas, lembaga ini bertugas melakukan pelelangan pengadan yang dianggarkan oleh pemerintah. "Nah kalau ini tidak punya anggaran, tentu pelelangan pengadaan yang dibiayai APBD di 2017 tidak bisa berjalan. Dampaknya akan terjadi staknasi perekonomian di daerah,"ujar HM Nurnas.
Terkait tidak dianggarkan LNS di APBD, Ketua Komisi informasi Sumbar, Syamsu Rizal juga menyayangkan tapi sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU dan penganggarannya di UU jelas di APBD itu menyatakan, pihaknya akan terus berjuang.
Baca juga: Usia Sumbar 79 Tahun sama dengan HUT RI, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sumbar di Paripurna Hari Jadi
"Selain bertugas menjalankan perintah UU 14 Tahun 2008, KI. Saat inijuga lembaga perjuangan. Kita terus melakukan upaya pendekatan kepada gubernur dan DPRD Sumbar," ujar Syamsu Rizal.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Wisata - 05 Oktober 2024
Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
Wisata - 27 September 2024