Inilah 4 Perda di Dharmasraya yang Dibatalkan Mendagri
VALORAnews - Bupati Dharmasraya, St Riska Tuanku Kerajaan menerbitkan surat Penghentian Pelaksanaan Perda dengan surat No : 280/1369/Huk & Org/2016, tertanggal 01 November 2016.
"Penghentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pembatalan Perda tersebut, akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama mengenai Perda pencabutannya," ungkap St Riska.
Sebelum Perda pencabutan ditetapkan, terang St Riska, pimpinan SKPD diminta menghentikan pelaksanaan Perda yang dinyatakan bermasalah tersebut. (kyo)
Berikut Perda yang dinyatakan bermasalah:
Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
1. Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Tambang dan Energi;
2. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
3. Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil
Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Tempat Wisata di Dharmasraya, Sumbar Mulai dari yang Berair Hingga Pegunungan
- Nurnas Merasa Direksi Perusda Sumbar Perlu Belajar ke Bumnag Koto Ranah Sakti
- Laporan Dugaan Politik Uang Banyak, Syamsurizal: Bukti Foto atau Rekaman Minim
- Bawaslu Dharmasraya Berhasil Turunkan 50% APK di Hari Pertama Masa Tenang
- Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan Dewan Da'wah Dharmasraya 2024-2029 Dilantik
Kab. Dharmasraya - 22 Oktober 2024
Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital
Kab. Dharmasraya - 10 September 2024