Inilah 4 Perda di Dharmasraya yang Dibatalkan Mendagri

Sabtu, 05 November 2016, 20:15 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Inilah 4 Perda di Dharmasraya yang Dibatalkan Mendagri
Bupati Dharmasraya, St Riska Tuanku Kerajaan. (humas)

VALORAnews - Bupati Dharmasraya, St Riska Tuanku Kerajaan menerbitkan surat Penghentian Pelaksanaan Perda dengan surat No : 280/1369/Huk & Org/2016, tertanggal 01 November 2016.

"Penghentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pembatalan Perda tersebut, akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama mengenai Perda pencabutannya," ungkap St Riska.

Sebelum Perda pencabutan ditetapkan, terang St Riska, pimpinan SKPD diminta menghentikan pelaksanaan Perda yang dinyatakan bermasalah tersebut. (kyo)

Berikut Perda yang dinyatakan bermasalah:

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

1. Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Tambang dan Energi;

2. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;

3. Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

4. Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Pencatatan Sipil

Baca juga: Pilkada Dharmasraya, PKS dan Partai Nasdem Batalkan Pengusulan Adi Gunawan-Romi Siska Putra

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI