Dinyatakan Tertutup, Pemohon Debat Ketua Majelis BPSK

Jumat, 29 Mei 2015, 20:57 WIB | Olahraga | Kota Padang
Dinyatakan Tertutup, Pemohon Debat Ketua Majelis BPSK
Majelis BPSK Padang yang dipimpin Erison AW dengan dua anggota majelis. Sidang ini bukanlah persidangan antara konsumen Daniel St Makmur dengan PT Telkomsel. (istimewa)

VALORAnews -- Ketua Majelis BPSK Padang, Fatyudin menyatakan sidang antara konsumen Daniel St Makmur dengan PT Telkomsel dinyatakan tertutup. Hal ini sempat jadi perdebatan kecil antara pemohon, Daniel St Makmur dengan ketua majelis, Fatyudin.

"Maaf pak ketua majelis, bukan kah seharusnya sidang di BPSK ini dinyatakan terbuka untuk umum," sela Daniel saat sidang dinyatakan tertutup oleh Ketua Majelis BPSK, Fatyudin dengan anggota Zulnadi dan Priyanto.

Interupsi Daniel ini, dijawab Fatyudin, "Saya sebagai ketua majelis menyatakan sidang ini tidak terbuka. Mohon dimengerti."

Saat dikonfirmasi usai sidang, Zulnadi enggan berkomentar. Dia meminta menanyakan hal itu langsung pada ketua majelis. Saat hal senada dikonfirmasi ke anggota majelis lainnya, Priyanto, dia enggan menjawab. Mantan anggota DPRD Padang 2004-2009 itu, berlalu saja ke ruang persidangan BPSK lainnya.

Baca juga: BPSK Menangkan Telkomsel, Yosefin: Semua Sudah Jelas di Persidangan

Dikonfirmasi usai sidang kedua BPSK yang dipimpinnya, Fatyudin kepada wartawan mengaku, waktu pembukaan sidang antara konsumen Daniel St Makmur dengan PT Telkomsel itu, dirinya tak menyatakan bahwa sidang itu tertutup. Dia beralasan, hanya meminta sejumlah wartawan yang meliput, untuk mendengarkan materi persidangan di luar ruangan sidang.

"Itu memang ruang sidang BPSK, yang kesehariannya juga dipakai untuk tempat berkantor salah seorang pimpinan di Dinas Perindagtamben Kota Padang. Sebagai pimpinan sidang, tentu saya harus menjaga ruangan itu," ungkap Fatyudin memberi alasan, usai sidang yang berlangsung kurang dari satu jam itu. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: