Nasib Sekretariat KI dan KPID Pascapengesahan Perda OPD jadi tak Jelas

Senin, 10 Oktober 2016, 20:02 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Nasib Sekretariat KI dan KPID Pascapengesahan Perda OPD jadi tak Jelas
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas (kiri) saat menghadiri peringatan right to know day (RTKD) 2016 di Kota Padang, 25 September 2016 di kawasan GOR Agus Salim. (facebook yurnaldi)

VALORAnews - Pascaketok palu Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Pemprov Sumbar --saat ini masih tahap evaluasi Mendagri--, keberadaan lembaga negara bentukan UU di daerah, mengundang pertanyaan anggota DPRD.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas, perlu pemikiran pemerintah untuk back-up kelembagaan lembaga negara yang dilahirkan UU di daerah.

"Seperti Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), harus dicarikan formulasi sehingga tidak jadi bagian terkecil dari dinas yang dekat tugasnya dengan lembaga tersebut," ujar Nurnas, Senin (10/9/2016) di DPRD Sumbar.

Kalau tidak ada solusi, jelasnya, maka tugas dan kewenangan kedua lembaga itu akan terkebiri secara sistematis. Hal ini tidak sesuai dengan semangat dilahirkannya dua lembaga itu di Sumbar.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024

"Komisi Informasi Sumbar itu dilahirkan untuk mengawal keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan KPID tugas dan fungsinya untuk memelototi siaran televisi yang tidak sesuai dengan ketentuan menurut UU Penyiaran," terang Nurnas.

"Menurut saya, dua komisi ini harus punya sekretariat yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksana dari Perda OPD," ujar Nurnas.

Dua lembaga itu, kata Nurnas, tidak bisa diam dan menerima kenyataan yang ada. Mereka harus jemput bola untuk memperjuangkan eksistensinya.

"Kalau menunggu bola saya yakin dua lembaga ini akan menjadi 'incek jambu monyet' di Dinas Kominfo nanti dan ini tidak menggambarkan tekad dan semangat dilahirkan lembaga ini yang Gubernur Irwan Prayitno mengukuhkannya pada 2014 lalu," ujarnya.

Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit

Terpisah, Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal menyadari kondisi lembaganya pasca Perda OPD."Kita sangat menyadari kondisi ini dan secepatnya kami akan melakukan koordinasi dengan gubernur dan DPRD terkait kondisi ini," ujar Syamsu Rizal.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI