Nasib Sekretariat KI dan KPID Pascapengesahan Perda OPD jadi tak Jelas
Kata Syamsu Rizal, penguatan keterbukaan informasi publik merupakan keharusutamaan yang harus dijadikan entri poin pemerintah dalam mengawal pelaksanaan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih serta bertanggungjawab.
"Ketika keberadaan kelembagaan dan sekretariatnya masih jadi bagian Dinas Kominfo tentu pengarusutamaan keterbukaan tidak maksimal. Memang di Perda tidak ada, tapi ada peluang untuk mengakomodir sekretariat KI dan KPID dalam Pergub yang akan dilahirkan pasca sahnya Perda OPD," ujarnya.
Sementara, masyarakat yang merindukan keterbukaan informasi sebuah fakta bukan semu, berharap gubernur mengambil langkah cepat selamatkan lembaga KI.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Harus ada kebijakan cepat Pak Gubernur untuk menjadi KI berdiri sendiri dengan mengakomodir sekretariat lembaga ini dalam Pergub," ujar David seorang aktifis yang menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro