Premium 'Menghilang' di SPBU, Daniel: Pertamina Bertanggungjawab atas Kerugian Konsumen

Minggu, 09 Oktober 2016, 22:25 WIB | Olahraga | Kota Padang
Premium 'Menghilang' di SPBU, Daniel: Pertamina Bertanggungjawab atas Kerugian Konsumen
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consummer Crisis LPKSM PCC, Daniel St Makmur (baju kemeja kotak-kota), saat mengikuti sebuah aksi, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consummer Crisis LPKSM PCC, Daniel St Makmur menilai, PT Pertamina telah gagal menjamin ketersediaan barang kebutuhan terus-menerus oleh pengguna kendaraan bermotor di Kota Padang atau Sumatera Barat secara umum.

"Beberapa waktu lalu, Pertamina memberikan informasi akan menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium (bensin). Hal ini ternyata memicu pengusaha SPBU untuk memperkecil stock di tangki pendam mereka serta memperlambat penebusan ke Pertamina. Akibatnya, stock bensin kosong di dalam tangki pendam, akibatnya konsumen harus membeli jenis lain yang harganya lebih tinggi," ungkap Daniel, Minggu (9/10/2016) menyikapi kelangkaan BBM jenis premium di sejumlah SPBU di Kota Padang beberapa waktu terakhir.

Menurut Daniel, tersedianya premium di SPBU adalah tanggung jawab Pertamina. Apabila premium ini tidak tersedia dalam stok di SPBU, berarti ada yang salah (ada kelalaian) dalam manajeman Pertamina. "Kelangkaan BBM ini adalah sebuah kerugian di pihak konsumen. Kerugian konsumen atas tidak tersedianya bensin ini, seharusnya jadi tanggung jawab Pertamina," tukas Daniel.

Konsumen adalah adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lebih dikenal dengan UU PK).

Baca juga: Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan

Dijelaskan Daniel, LPKSM PCC adalah Lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen dalam hal ini telah terdaftar di Pemko Padang dengan register 01/DPSE-PDG/PP/IX/2011-Pengganti Tanggal 05-09-2011. Dengan demikian, sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU PK.

Berdasarkan Pasal 44 UU PK itu, terangnya, salah satu tugas LPKSM adalah menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

"Di sini, kami menyebarkan informasi tentang kewajiban pelaku usaha sesuai Pasal 25 (1) UUPK," tegasnya.

Daniel juga menggugah Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk menjalankan Tupoksinya sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik. "Kami belum melihat adanya kiprah ORI dalam kasus kelangkaan BBM jenis premium di Padang atau Sumbar secara umumnya," tukasnya. (kyo)

Baca juga: Peringatan Hari Mangrove Sedunia, Pertamina Patra Niaga Luncurkan TJSL di Teluk Buo

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI