BNN dan Dit Narkoba Polda Sumbar Bentuk Tim Selidiki Video Nyabu Anggota Dewan

Minggu, 09 Oktober 2016, 16:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
BNN dan Dit Narkoba Polda Sumbar Bentuk Tim Selidiki Video Nyabu Anggota Dewan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Mohammad Ali Azhar didampingi Kombes Kumbul KS (Dir Ditnarkoba Polda Sumbar), Minggu (9/10/2016) memberikan keterangan terkait video anggota dewan yang tengah mengonsumsi narkoba. (vebi rikiy

VALORAnews - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Mohammad Ali Azhar mengatakan, telah membentuk tim dengan Dit Narkoba Polda Sumbar, menindaklanjuti video dua orang pria diduga anggota DPRD Padangpariaman, tengah mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Video heboh ini telah jadi viral di media sosial dan ditonton jutaan kali oleh netizen.

"Dari hasil penelitian, vidio itu dibuat sekitar satu tahun yang lalun" ungkap Ali Azhar didampingi Kombes Kumbul KS (Dir Ditnarkoba Polda Sumbar) dalam jumpa pers, Minggu (9/10/2016) di ruang rapat kantor BNNP Sumatera Barat.

Dikatakan Ali Azhar, BNNP Sumatera Barat juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Padangpariaman, menindaklanjuti keterlibatan penggunaan narkoba oleh anggota dewan saat melakukan kunjungan kerja.

"Hasil dari koordinasi tersebut, Ketua DPRD Padangpariaman menyampaikan, besok mereka akan adakan rapat dengan Badan Kehormatan DPRD, membahas pengambilan sikap dan keputusan tentang anggota DPRD yang ada di video tersebut," ungkap Ali Azhar seputar koordinasi yang telah dilakukannya.

Baca juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS

Menurut Ali azhar, pimpinan DPRD Padangpariaman berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan dua orang anggotanya itu, untuk melakukan klarifikasi terkait dengan beredarnya video berdurasi 41 detik tersebut.

"BNNP Sumbar sebenarnya telah menerima laporan terkait video tersebut pada awal September 2016 dan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun belum bisa dilakukan penangkapan karena belum adanya barang bukti ada padanya atau pada waktu operasi tangkap tangan," terangnya.

"Ketika penyelidikan sedang berjalan, video tersebut sudah beredar di media sosial pada 7 Oktober 2016. Untuk itu, BNNP Sumbar bekerjasama dengan Polda Sumbar melakukan penyelidikan bersama untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tambah Ali Azhar.

Sementara, Kombes Kumbul menyatakan, pada kasus Tindak Pidana Narkotika yang harus dilakukan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga adanya barang bukti. Kasus penyalahgunaan narkotika harus jelas kasusnya untuk diedarkan atau narkotika untuk digunakan.

Baca juga: Ketua MA Lantik Komisioner OJK Periode 2022-2027

Sehingga, akan membedakan apakah terduga merupakan korban atau pecandu yang kemudian harus direhab atau merupakan penggedar yang akan dipidana.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: