KI Sumbar Ajak Kaum Perempuan jadi Pioner Keterbukaan Informasi
VALORAnews - Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumbar, menyatakan keterbukaan informasi publik tidak hanya ranah kaum laki-laki semata.
"Keterbukaan informasi publik, juga hak perempuan karena UU No 14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik, berlaku untuk semua," ujar Sekretaris Koalisi Perempuan Sumbar, Tanti pada Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jumat (7/10/2016).
Sehingga itu, menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal, peren perempuan jadi sangat penting dalam membuka kotak pandora ketertutupan badan publik selama ini.
"Apalagi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia yang termasuk eksis dalam memperjuangkan keadilan, maka sangat pas Komisi Informasi menggandeng Koalisi Perempuan untuk membumikan KIP yang prakteknya masih banyak semu, masih lips service dipahami oleh badan publik," tegas Syamsu Rizal saat membuka soasialisasi yang digelar di aula Dishubkominfo Sumbar itu.
Baca juga: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR RI Perempuan Terbanyak Sepanjang Sejarah
Adanya sosialisasi ini, menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arfitriati, ditunggu output berbentuk action. "Kaum ibu harus berani meminta informasi publik yang dikuasai semua badan publik terutama terkait program, anggaran dan realisasi terkait pemberdayaan perempuan, UU No 14 Tahun 2008 menjamin hak perempuan untuk tahu informasi itu," ujar Arfitriati.
Termasuk, tambah Syamsu Rizal, Koalisi Perempuan Indonesia harus jadi kontrol publik terkait semua program dan realisasi serta anggaran yang dihabiskan badan publik.
"Minta saja informasi sesuai ketentuan yang berlaku, kalau hak ibu itu tak diacuhkan badan publik, ayo kaum ibu laporkan ke Komisi Informasi Sumbar. Jika sesuai ketentuan, maka badan publik itu akan duduk di kursi termohon pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik," terang Syamsu Rizal.
Arfitriati selaku narasumber sosialisasi, mengajak Koalisi Perempuan Indonesia jadi pioner dalam keterbukaan informasi publik.
Baca juga: PUSKESMAS Rahul Tapan Gelar Penyuluhan Cegah Kekerasan Anak
"Jadilah publik cerdas dalam melakukan pengawasan dan menyuarakan aspirasinya yang cerdas dengan menggunakan UU 14/2008, yakni meminta informasi publik lewat surat dan memperlihatkan identitas diri mekanisme keberatan hingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," ujar Arfitriati.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro