Tak Ada Lagi Level Kantor di OPD Terbaru

Selasa, 30 Agustus 2016, 21:07 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Tak Ada Lagi Level Kantor di OPD Terbaru
Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setkab Limapuluh Kota, Yatmiko. (istimewa)

VALORAnews - Sesuai aturan terbaru, dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak ada lagi kantor. Untuk urusan yang serumpun atau belum memenuhi syarat, akan digabung dengan OPD lain.

"Hal ini perlu kami sampaikan, sebab sampai kemaren masih ada pegawai di lingkungan Pemkab kita yang bertanya-tanya dan mengatakan, tidak mungkin tidak ada kantor dalam OPD baru," ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setkab Limapuluh Kota, Yatmiko dalam penyampaiannya pada apel pagi di lingkungan kantor bupati setempat, Selasa (30/8/2016).

Dikatakan, hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan terbaru itu dijelaskan, OPD terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat, dinas daerah dan badan daerah serta kecamatan.

Dijelaskan Yatmiko, pembentukan OPD tersebut dilakukan dengan memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi, tiap-tiap urusan dapat digabung menjadi satu dinas atau badan.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

"Dalam aturan yang baru, kantor tidak ada lagi. Artinya, seluruh urusan wajib pemerintahan baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau bukan pelayanan dasar maupun pilihan, itu diurus oleh dinas. Sedangkan urusan penunjang pemerintahan, diurus oleh badan daerah," paparnya.

Terkait dengan OPD baru ini, mulai sekarang setiap unit kerja khususnya bagian atau sub bagian perencanaan atau yang melaksanakan tugas perencanaan, agar mulai menyusun gambaran dari tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Dijelaskan, dalam penyusunan OPD tersebut ukuran atau besarannya ditentukan tipelogi perangkat daerah yang diatur Permendagri yang sebelumnya disusun dan divalidasi kementerian lembaga terkait, melalui sistim fasilitasi Otda pada Dirjen Otda Kemendagri.

Pembentukan OPD itu diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Menurutnya, draft Ranperda OPD baru tersebut telah disusun dan segera dibahas di DPRD.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Sesuai rencana, Rabu (31/8/2016), akan dilaksanakan penyampaian nota penjelasannya di DPRD," imbuh Yatmiko. (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI