KI Apresiasi Kapolda Sumbar Soal Keterbukaan Informasi

Sabtu, 27 Agustus 2016, 19:46 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Apresiasi Kapolda Sumbar Soal Keterbukaan Informasi
Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Informasi (KI) Sumbar mengapresiasi ketegasan Kapolda Sumbar, Brigjend Basarudin yang meminta jajarannya untuk terbuka kepada pers.

"Kita sangat mengapresiasi sekali. Kapolda Sumbar tegas kepada jajarannya seperti Kapolres untuk terbuka kepada pers. Ini sangat pro sekali kepada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers," ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi, Sabtu (27/8/2016) kepada wartawan di Padang.

Menurut Adrian, keterbukaan informasi publik di kepolisian, sudah jelas diatur oleh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Di UU KIP juga diatur hal yang dikecualikan, Pasal 17 UUKIP menyebutkan, segala sesuatu terkait penyelidikan, strategi pengamanan dan informasi intelijen, termasuk informasi yang dikecualikan, tidak bisa jadi konsumsi publik," ujarnya.

Baca juga: Narkoba telah jadi Perang Asimetris, Kyai Khambali: Ketahanan Nasional Terancam

Sedangkan untuk konsumsi pers, Kapolda juga harus melayani pertanyaan wartawan, menurut Adrian ini termasuk informasi serta merta. "Dan termasuk statment bagi wartawan ini sangat penting karena statment dan penjelasan pejabat sekelas Kapolda masuk informasi A1 (akurat-red)," ujarnya.

Bagi pengarusutamaan keterbukaan informasi publik, pernyataan Kapolda saat silaturahim dengan pers di Padang kemarin, membuktikan Polda sebagai badan publik, sangat pro terhadap keterbukaan informasi publik.

"Tidak banyak pejabat publik yang mau terang benderang dalam bersikap apalagi memerintahkan jajarannya untuk terbuka dan tidak alergi tehadap pers," tukas Adrian. (rls/kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: