Enam KI di Sumatera Gagas Deklarasi Tanjung Pinang
VALORAnews - Enam Komisi Informasi (KI) di Sumatera, gelar pertemuan di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Pertemuan bertajuk Temu Komisioner Regional Sumatera pada (Rabu 24/8/2016) itu dituan rumani KI Kepri. Diharapkan, pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Tanjung Pinang.
"Ada banyak masalah yang bisa dijadikan pembahasan di pertemuan regional, sebagai solusi bagi kinerja dan kelembagaan KI se-Indonesia," ujar Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal.
Termasuk soal penganggaran. Jika mau berjujur-jujur, lembaga KI yang dibentuk berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, perlakuannya dibandingkan dengan lembaga sejenis di negara ini, terlihat berbeda.
"Miris kita kalau dibandingkan dengan lembaga komisi lain. Tapi inilah kita yang masih terus berjuang. Padahal, untuk keterbukaan informasi perjuangannya juga sangat berat," ujar Syamsu Rizal.
Baca juga: KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji
Sedangkan Ketua KI Sumatera Utara, Zaki menilai, untuk menyetarakan kelembagaan KI, butuh terobosan serta butuh solidaritas KI se-Indonesia.
"Kalau ini tidak dipersamakan, maka lembaga yang lahir atas perintah UU ini, akan jalan mundur terus," ujar Zaki.
Sedangkan Ketua KI Lampung, Dery Hendia mengakui, banyak lubang dalam regulasi dan kelembagaan KI. "Saat ini eksistensi dipertaruhkan dihadapkan dengan banyaknya bolong-bolong, baik soal regulasi maupun kelembagaan. Perlu solusi kongkret, baik regulasi turunan terkait kewenangan utama penyelesaian sengketa informasi sampai ke tatakelola kelembagaan," ujar Dery.
Tapi, kelemahan ini sebenarnya bisa diatasi, asal KI baik pusat maupun provinsi solid. "Saya optimistis, akan kebaikan dan kesejajaran lembaga KI ini kedepan," ujarnya.
Baca juga: KOMISI INFORMASI Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
Pertemuan regional KI se-Sumatera di Kepri mengangkat isu seksi, mulai dari legislatif review UU No 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi Pemilu dan Pilkada dan soal kesejajaran lembaga KI dengan lembaga lain yang dibentuk atas perintah UU.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024