Enam KI di Sumatera Gagas Deklarasi Tanjung Pinang
"Ini harus konkret. Jangan beretorika dan KI Pusat untuk menyukseskan ini butuh dukungan KI Provinsi di Indonesia. Pertemuan regional ini harus memberikan solusi untuk isu seksi tadi," ujar Deri.
Ketua KI Kepri, Arjal selaku tuan rumah menegaskan, apapun regulasinya, begitu sudah jadi hukum maka dibutuhkan jiwa kenegarawanan. "Apapun plus minus UU 14/2008, selagi itu masih sah sebagai hukum, maka kita harus istiqomah melaksanakannya," ujar Arjal.
Tentu diharapkan dari pertemuan ini, menghasilkan rekomendasi sebagai solusi cerdas bagi kebaikan keterbukaan informasi publik. "Terserah apa yang kita sepakati, rekomendasi ini jadi bagian dari pertemuan ini, bisa saja disebut Deklarasi Tanjung Pinang," ujar Arjal.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Komisioner KI Bengkulu, Tri Susanti menekankan pertemuan regional ini, harus melahirkan satu persepsi dalam penanganan penyelesaian sengketa informasi publik.
"Berkas Acara harus perlu diseragamkan. Yang jadi keharusan dalam penanganan sengketa informasi ini adalah, dokumen penanganan sengketa terutama mengantisipasi para pihak melakukan keberatan ke PN/PTUN, termasuk soal hasil mediasi yang perlu jelas ukurannya, harus ada nota dinasnya," ujar Tri.
Ketua KI Riau, Mahyuddin Yusdar mengatakan, KI Riau melahirkan keputusan soal informasi serta merta bencana kabut asap dan surat edaran terkait HGU informasi terbuka. "Lalu menyusun modul transparansi informasi dana desa yang mengakomodir kewajiban disebut Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Mahyuddin.
Menurut Mahyuddin, KI Riau berkeinginan untuk pionir dalam penanganan sengketa informasi publik. "Kami bikin aturan yang mengikat keluar dan kedalam. Kalau ada yang keberatan, silahkan mengujinya ke Mahkamah Agung," ujar Mahyuddin.
KI Riau berharap, ada nilai positif dari pertemuan komisioner regional Sumatera sekaligus memberi nilai positif buat kemajuan bagi penanganan sengketa informasi. "Pertemuan ini harus bersepakat untuk mendesak revisi Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang saat ini menimbulkan berbagai tafsir," ujar Mahyuddin.
Arjal berharap, apa yang jadi soal dalam pertemuan, akan disusun dengan bahasa yang lebih sempurna sehingga menjadi Deklarasi Tanjung Pinang. "Ini akan kita sampaikan di Rakernis dan Rakornas KI se-Indonesia 2016 ini," ujar Arjal. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024