Pemeringkatan Badan Publik, Brigjen Bakti: Ini Wujud Dukungan TNI atas Kegiatan Institusi Negara
VALORAnews - Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, TNI merupakan badan publik yang wajib menyediakan informasi publik. UU 14/2008 juga jadi dasar atas berbagai informasi menyangkut pertahanan negara yang termasuk informasi dikecualikan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal saat disambut Danrem 032/Wirabraja Brigjend Bakti Agus didampingi pejabat teras Korem 032/Wirabraja lainnya, dalam rangka visitasi pemeringkatan badan publik, Senin (15/8/2016).
Di kesempatan itu, Syamsu Rizal mengapresiasi Danrem 032/Wirabraja, yang berpartisipasi dalam pemeringkatan badan publik 2016. "Badan publik Korem saja ikut kegiatan ini, sebagai penghormatan terhadap UU sekaligus komitmen TNI mengaplikasikan keterbukaan informasi publik. Kok institusi lain nggak respek. Kan aneh dan ada apa namanya nih," ujar Syamsu Rizal.
Sementara, Brigjen Bakti Agus mengatakan, TNI di semua tingkatan pasti mendukung dan memback-up semua kegiatan pemerintah dan institusi negara lainnya.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
"Sebagai tentara, sebenarnya banyak rahasia apalagi diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Kita ikut pemeringkatan, sebagai wujud dari komitmen TNI dalam keterbukaan informasi publik," ujar Brigjen Bakti.
Brigjen Bakti menegaskan, sebagai badan publik, Korem 032/Wirabraja berkewajiban melaksanakan UU 14 Tahun 2008. "Keterbukaan itu bagi Korem keharusan dan itu berlandaskan kepada UU keterbukaan maupun UU tentang TNI juga. Kalau informasi intelijen, pasti saya tutup karena itu perintah UU juga," ujarnya.
Syamsu Rizal mengaku, sangat suprise dengan komitmen Danrem. "Bagi kami, mau Danrem dievaluasi keterbukaan informasi publik dalam kegiatan pemeringkatan, adalah surprise. Kalau pimpinan badan publik seperti Danrem Brigjen Agus Bakti, pasti Komisi Informasi sangat terbantu," ujarnya didampingi dua komisioner KI, Adrian dan Sondri. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro