7 SKPD Pemprov Sumbar Terancam Dihapus
VALORAnews - Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) akan berkurang. Ada SKPD yang akan dihapus, ada yang dirampingkan, dan ada pula yang dimekarkan.
Saat ini, ada sebanyak 49 SKPD di Pemprov Sumbar. Paling banyak nantinya setelah dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah SKPD di Pemprov Sumbar sebanyak 42 SKPD. Itupun kalau Pemprov memperoleh nilai di atas 800 (kelas A).
Sesuai dengan kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), perangkat daerah dievaluasi berdasarkan urusan masing-masing. Jika satu urusan mendapatkan nilai B ke bawah, maka SKPD yang menjalankan urusan daerah tersebut berpeluang untuk dilebur dengan SKPD lainnya dalam satu rumpun urusan.
Kemendagri menetapkan penamaan nomenklatur pemerintah daerah berdasarkan penilaian. Seperti untuk kelas C, bagi urusan pada satu pemerintah daerah hanya mencapai nilai 400 sampai 600 point. Untuk kelas B, bagi urusan pada satu daerah yang memperoleh nilai 600 sampai 800.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada 42 urusan pemerintah daerah. Terdiri, 32 urusan penunjang dan 10 urusan wajib. Jika setiap urusan tesebut cukup diurus oleh satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka jumlah SKPD hanya menjadi 42 unit.
Jika masing-masing urusan tersebut tidak mendapat nilai A, sudah pasti jumlah eselon II di Pemprov Sumbar akan berkurang. Paling tidak cukup menjadi 42 unit, atau bisa menyusut menjadi lebih sedikit.
Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pemprov Sumbar telah menyusun perubahan sejumlah nomenklatur SKPD sesuai hasil validasi dan verifikasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana perubahan telah diusulkan pada Kemendagri.
"Untuk perampingan contohnya Dinas Perkebunan nantinya berada di dalam Dinas Pertanian. Biro Aset dikembalikan di bawah Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah. Biro Kerjasama Rantau yang sebelumnya tergabung dalam Biro Pembangunan, nanti berdiri sendiri, sedangkan Biro Pembangunan dikembalikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," katanya di Padang, Senin (8/8/2016).
Selanjutnya kata Irwan, terdapat SKPD yang harus dihapuskan. Di antaranya Badan Koordinasi Penyuluh, Korps Pegawai Republik Indonesia. Selanjutnya tugas tentang bidang itu dilaksanakan oleh SKPD terkait.
Untuk SKPD yang dimekarkan di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisahkan, berdiri sendiri-sendiri. Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman dipecah menjadi dua, Dinas Cipta Karya Perumahan Rakyat dan Dinas Bina Marga.
Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya bergabung dalam Dinas Perhubungan, akan berdiri sendiri. Biro Humas yang sebelumnya menjadi bagian di Sekretariat Provinsi akan berada di bawah Dinas Kominfo.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro