7 SKPD Pemprov Sumbar Terancam Dihapus
Irwan Prayitno mengungkapkan, usulan terkait perubahan SOTK di Pemprov Sumbar akan diputuskan oleh Kemendagri paling lambat 19 Agustus 2016. Jika telah selesai, keputusan itu akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda SOTK.
"Maksimal waktu pembahasan 1 bulan saja, sehingga dana untuk masing-masing SKPD langsung bisa dianggarakan pada APBD 2017, sehingga di tahun depan bisa langsung bekerja tanpa kendala," harapnya.
Dengan adanya perubahan SOTK, akan terjadi pengurangan jabatan. Sejumlah pejabat baik eselon II, III maupun IV, terpaksa tidak mendapatkan jabatan. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara yang akan kehilangan jabatan tidak perlu cemas dan berkecil hati, karena jabatan merupakan amanah bukan hak ASN.
"Jika nanti amanah itu dicabut karena alasan Undang-Undang, ASN tidak perlu bereaksi berlebihan apalagi sampai menuntut," sebutnya. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro