Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Juri: Pakai Fasilitas Video Call Tetap Sah

Selasa, 19 Juli 2016, 06:12 WIB | Wisata | Nasional
Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Juri: Pakai Fasilitas Video Call Tetap Sah
Komisioner KPU RI, Arief Budiman, memberikan penjelasan saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/6/2016). (humas)

VALORAnews - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan, untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya, seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.

"Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi," kata Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/6/2016).

Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call.

Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline.

"Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Juri.

Komisioner KPU RI, Arief Budiman menambahkan, fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. "Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon," kata Arief.

Baca juga: Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang

Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehingga video call-nya sempurna. "Kalau koneksi internetnya tidak bagus, maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: