Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Juri: Pakai Fasilitas Video Call Tetap Sah
VALORAnews - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan, untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya, seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.
"Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi," kata Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/6/2016).
Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call.
Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline.
"Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Juri.
Komisioner KPU RI, Arief Budiman menambahkan, fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. "Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon," kata Arief.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehingga video call-nya sempurna. "Kalau koneksi internetnya tidak bagus, maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan," ujarnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024