Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, Juri: Pakai Fasilitas Video Call Tetap Sah
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan, verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau tim bakal pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan arau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah.
"Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit," ujarnya.
Arief juga menegaskan dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Pertama; PPS mengecek kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua; mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengapresiasi kebijakan KPU, yang memberi kemudahan akses kepada pendukung calon perseorangan dalam verifikasi faktual. Namun Titi juga mengingatkan, agar KPU menyusun standardisasi surat keterangan yang jadi acuan bagi petugas untuk melakukan verifikasi faktual secara online. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024