AJI Padang Kecam Ancaman Terhadap Jurnalis di Padangpanjang

Minggu, 17 Juli 2016, 22:09 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat

VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengecam tindakan intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat melalui pesan singkat (SMS).

Ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu. Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padangpanjang yang kini sedang diusut Polres setempat dan ramai diberitakan media.

Ketua PWI Padangpanjang, Syamsoedarman mengatakan, menerima pesan singkat dari nomor ponsel 082385101827, pada pukul 08.00 WIB. Pesan tersebut meminta Syamsoedarman sebagai Ketua PWI Padangpanjang, untuk mengingatkan anggotanya agar tidak macam-macam.

Pelaku pengirim SMS itu menyatakan, akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi. Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor sama, yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan "dimatikan." Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif. (rls)

Berikut pernyataan sikap AJI Padang :

1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2.Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers , karenanya dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta"

Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

3.Tindakan pengancaman ini dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: