Nopol Mobnas di Sumbar belum Sesuai Aturan

Jumat, 15 Juli 2016, 23:48 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota

VALORAnews - Sejumlah tokoh perantau Kabupaten Limapuluh Kota (Liko), mempertanyakan penerapan pembaruan nomor polisi (nopol) kendaraan dinas pejabat daerah dan provinsi di Sumatera Barat.

Hal ini jadi perhatian, mengingat belum diterapkannya Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Saya heran, kok di wilayah Sumbar, belum diterapkan. Padahal, Perkap tentang Regiden Kendaraan Bermotor sudah empat tahun dikeluarkan. Ini bisa mempengaruhi pelayanan dan protokoler," tanya Syahril Wira Utama, salah seorang tokoh perantau asal Tanjuangbolik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kamis (14/7/2016) malam.

Pertanyaan soal penerapan pembaharuan nopol kendaraan dinas pejabat ini mengemuka, saat perantau melakukan diskusi terbatas dan silaturrahmi di Rumdin Wakil Bupati, Ferizal Ridwan, di kawasan Tanjungpati, Harau.

Selain Syahril Wira, turut hadir para tokoh masyarakat serta Wakil Bupati Nias Barat, Sumatera Utara, Khenoki Waruwu, yang merupakan Urang Sumando Labuahgunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Syahril Wira membandingkan, saat ini, mobil dinas yang dipakai oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota masih memakai plat BA 5 C. Sedangkan, Wakil Bupati Nias Barat, sudah lama memakai plat nomor polisi BB 2 U. Perantau Jakarta ini menambahkan, sesuai aturan dalam Perkap dimaksud, bupati/walikota tetap menggunakan plat nomor 1.

Sementara wakil Bupati/wakil walikota menggunakan plat nomor 2, lalu ketua DPRD menggunakan plat nomor 3. Adapun plat nomor 4 Kepala Kejaksaan dan 5 Kepala Pengadilan Negeri. Adapun 6-99 itu bisa ditentukan oleh kepala daerah. "Ini tidak berlaku untuk institansi fertikal, lantaran TNI dan Polri menggunakan plat sendiri," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wabup Ferizal Ridwan, mengaku pihaknya belum mengetahui alasan Pemrov Sumbar, belum mengubah nomol plat kendaraan dinas pejabat di tingkat provinsi atau pun kota/kabupaten.

Dia juga belum dapat memastikan kapan akan mulai diberlakukan perubahan plat nomor, lantaran aturan Pergub/perbub terhadap perubahan plat kendaraan dinas belum pernah dilakukan pembahasan. Namun, ia menyebut akan memerintahkan Dinas Perhubungi untuk menindaklajuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Jika memang dilakukan perubahan, ini tentu harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Bisa saja perubahan akan diikuti dengan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebaiknya kita tunggu dulu prosesnya di provinsi. Kalau sudah ada Pergub dari provinsi, maka kita juga akan terapkan di Limapuluh Kota," ujar Putra Lareh Sago Halaban itu. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: